41 pegawai Kanwil Kemenkumham Riau ikuti ujian online seleksi penyesuaian ijazah

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru, Kemenkumham,Jahari sitepu

41 pegawai Kanwil Kemenkumham Riau ikuti ujian online seleksi penyesuaian ijazah

41 Pegawai Kanwil Kemenkumham Riau ikuti ujian online Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 43 pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dijadwalkan mengikuti Ujian Online Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2023 pada Rabu (12/4). Dari total 43 peserta ujian tersebut, 23 peserta mengikuti ujian penyetaraan ijazah sementara 20 peserta lainnya mengikuti ujian dinas. Pada kesempatan ini 2 peserta dinyatakan gugur karena tidak hadir.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M Jahari Sitepu didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung serta Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus dan Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga R. Ade Mulyati turut hadir mengawasi jalannya ujian yang dilaksanakan pada ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau.

Turut hadir dua pengawas dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Meilia Witri Budi Utami selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya Biro Pengelolaan Barang Milik Negara serta Rahmat Syaefulloh selaku Pengelola Kepegawaian/Data Kepegawaian Biro Kepegawaian.

“Ujian Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas merupakan bukti bahwa instansi akan terus mendorong pengembangan karir dan kompetensi Saudara sekalian. Untuk itu, jangan pernah berhenti belajar dan terus kembangkan diri kalian. Seperti yang disebutkan dalam hadis yang artinya tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat,” pesan Kakanwil.

Ujian yang diikuti dengan metode Computer Assisted Test (COMET) SIMPEG dilaksanakan demi menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, pelaksanaan ujian online. Setiap peserta ujian Penyesuaian Ijazah Strata-1 dan Stara-2 harus mencapai nilai ambang batas 70. Sementara bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I harus mencapai nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan 100, Tes Pengetahuan Umum 75 dan Tes Substansi Instansi 35, untuk Ujian Dinas Tingkat II harus mencapai nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan 100, Tes Pengetahuan Umum 90, Tes Pengetahuan Manajerial 35 dan Tes Substansi Instansi 40.

“Perlu diingat bahwa seluruh hasil kelulusan ujian merupakan hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu kerjakan dengan seluruh kemampuan saudara dan jangan lupa berdoa memohon petunjuk dari Yang Maha Kuasa,” tambah Kakanwil.