Menaker RI Ida Fauziyah berharap kerja sama ketenagakerjaan dengan Sri Lanka meningkat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, menaker

Menaker RI Ida Fauziyah berharap kerja sama ketenagakerjaan dengan Sri Lanka meningkat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menerima kunjungan Duta Besar Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka untuk Indonesia, Jayanath Siri Kumara Colombage di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/HO-Kemnaker)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengharapkan dapat meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan Negara Sri Lanka.

Menaker Ida di Jakarta, Selasa mengatakan hubungan bilateral antara Indonesia dan Sri Lanka telah berlangsung lebih dari 70 tahun.

Saat ini kerja sama bilateral kedua negara semakin meningkat, terutama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi, serta people-to-people.

"Walaupun Indonesia dan Sri Lanka secara khusus belum memiliki hubungan kerja sama di bidang ketenagakerjaan, namun kami terbuka untuk saling bertukar informasi dan perspektif tentang ketenagakerjaan," ujarnya saat menerima kunjungan Duta Besar Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka untuk Indonesia, Jayanath Siri Kumara Colombage.

Menaker Ida mengungkapkan, kunjungan Dubes Jayanath ke Kemnaker dalam rangka meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan, antara Indonesia dan Sri Lanka.

"Pertemuan dengan Dubes Jayanath diharapkan bisa memberikan informasi dan pandangan terkait perkembangan ketenagakerjaan yang ada di kedua negara," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ida Fauziyah juga menyampaikan keprihatinannya kepada Dubes Jayanath, atas krisis ekonomi yang sedang terjadi di Sri Lanka imbas pandemi COVID-19 yang belum berakhir.

"Saya yakin dengan memperluas hubungan internasional untuk mendapatkan dukungan, secara berangsur Sri Lanka dapat kembali bangkit dari situasi sulit karena pandemi," ujarnya.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah sebut industri smelter nikel ciptakan lapangan kerja baru

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah sebut RUU perlindungan pekerja rumah tangga atur jaminan sosial