Dishub Pekanbaru tindak truk tonase besar masuk jalan kota

id Dishub, Pekanbaru, truk, jalan, kota

Dishub Pekanbaru tindak truk tonase besar masuk jalan kota

Sebuah truk melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan HR Soebrantas belum lama ini sehingga meresahkan masyarakat dan tak jarang terjadi kemacetan hingga kecelakaan. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mulai melakukan penindakan terhadap truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota namun sebelumnya memberikan sosialisasi pengalihan lalu lintas dan teguran atau peringatan kepada pengendara agar tidak lagi melintas.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota PekanbaruBaharuddindi Pekanbaru, Senin, mengatakan kebijakan ini sudah dikoordinasi dan disepakati bersama antara jajaran pemerintah dan instansi vertikal. Juga dengan pemilik kendaraan tonase besar serta sejumlah asosiasi dan organisasi pengemudi.

"Insya Allah kalau tidak ada halangan kita mulai minggu ini. Kita lakukan penindakan ringan saja dulu, kita arahkan dan berikan peringatan agar tidak melintas dalam kota," katanya.

Menurutnya, penindakan akan dimulai dari arah lintas timur dan utara. Timnya juga sudah memasang rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjuk arah agar truk dapat melintas di jalan yang sudah ditentukan.

Misalnya truk tonase besar dari arah Pasir Putih nantinya diarahkan melintasi Jalan Kubang Raya. Lalu ke Jalan Garuda sampai ke Terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tidak boleh masuk Jalan SM Amin dan HR Subrantas.

Ia menjelaskan, sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan selama beberapa waktu lalu. Maka dari itu, diharapkan para pengemudi truk tonase besar sudah dapat memahami sesuai dengan kesepakatan pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton.

Selain itu, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru. Dalam SK itu, kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam jam itu, mereka diperbolehkanmelintas dengan syarat hanya melintas.