Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam warga Indonesia bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring di negara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam keterangan pers diikuti secara daring dari Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan tiga laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi telah ditahan dalam sebuah operasi.
Sedangkan satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Selain itu, pada operasi selanjutnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ia mengatakan Imigrasi juga telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.
Tersangka, menurut Ruslin, juga memiliki perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia. Sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun bekerja sebagai operator mesin judi.
Dalam operasi tersebut ikut diamankan 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lain, selain uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta yang dipercaya merupakan hasil dari aktivitas perjudian.
Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.
Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing.
Berita Lainnya
Fasilitas TPI minim, Imigrasi Selatpanjang kewalahan atasi lonjakan penumpang rute Malaysia
22 February 2024 14:08 WIB
80 Pekerja migran dideportasi dari Malaysia
09 September 2023 2:20 WIB
Tak miliki paspor dan dipidana 1 tahun, WNA Malaysia yang masuk ke Meranti akhirnya bebas
17 August 2023 17:38 WIB
Imigrasi Dumai tolak warga Malaysia
07 January 2023 6:18 WIB
Kantor Imigrasi Dumai deportasi WN Malaysia inisial GT karena palsukan identitas
19 December 2022 17:01 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Dumai deportasi WN Malaysia "overstay"
08 December 2022 16:28 WIB
Imigrasi Dumai pulangkan Jong Pei Liang ke Malaysia
07 June 2022 17:46 WIB
Pintu masuk ke Malaysia dibuka, pengurusan paspor di Meranti meningkat
07 June 2022 16:09 WIB