Miliki KTP hingga berbisnis batubara, warga Malaysia diamankan di Pekanbaru

id Warga Malaysia bisnis batubara di Pekanbaru,Kemenkumham riau

Miliki KTP hingga berbisnis batubara, warga Malaysia diamankan di Pekanbaru

Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino (kiri) dan Kepala Divisi Keimigrasian Edi Eko Putranto (kanan) saat konferensi pers. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang warga Malaysia berinisial MN diamankan petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru lantaran memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) pada Rabu (29/3).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Riau M. Jahari Sitepu kepada awak media, Kamis, menjelaskan MN telah menetap di Indonesia tanpa paspor.

"MN ini memiliki KK yang dikeluarkan pada 2023 dan KTP pada Desember 2022 sebagai penduduk Bandar Laksamana, Bengkalis," sebutnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Malaysia, dipastikan MN merupakan warga Selangor, Malaysia.

Tak hanya memiliki tanda pengenal layaknya WNI, MN bahkan membuka sebuah bisnis pertambangan di Indonesiadengan berkas yang dikeluarkan oleh notaris.

"Selain MN, ada dua warga negara Malaysia lain berinisial M dan HB yang diamankan. Keduanya tengah dalam proses pendalaman," lanjutnya.

MN sendiri diamankan imigrasi Pekanbaru di perumahan Grand Ubud saat ia tengah tidur, Rabu (29/3) sekitar pukul 10.20 WIB.

"Saat dikunjungi di tempattinggalnya, di situ kami menemukan bahwa mereka membuka bisnis sejenis pertambangan batu bara. Mendirikan perusahaan sendiri," sambung Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino.

Terhadap pelanggaran tersebut, MN dikenakan pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Terkait perkara ini, Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih terus mendalami dan berkoordinasi dengan pihak terkait.