Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati sejumlah langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat konferensi pers Kantor KemenKopUKM, di Jakarta, Senin.
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.
Selanjutnya, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.
“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” ucapnya.
Namun bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.
“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.
Selain itu, kata MenKopUKM, diperlukan literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.
Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut karena industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan tidak membutuhkan biaya produksi.
Senada disampaikan, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. Dengan tegas ia menuturkan, pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
“Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Perdagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti perdagangannya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” jelas Mendag.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan sebut Kemendag fokus musnahkan pakaian bekas impor ilegal
Baca juga: KemenKop UKM minta Indonesia e-Commerce menutup toko pakaian impor bekas
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB