Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan pemerintah mengharapkan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu terkait gugatan Partai Prima tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024. Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan apa pun yang terjadi karena tindak lanjut putusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi (perbaikan terhadap Partai Prima itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
"Jangan (mengganggu) yang sedang berjalan dan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan, 14 Februari 2024," ucap Bahtiar.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Bawaslu di antaranya memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Partai Prima diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima, Bawaslu memerintahkan pula kepada KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," lanjut Bagja.
Sebagai salah satu langkah tindak lanjut pembahasan putusan itu, KPU RI selanjutnya menggelar rapat teknis dengan Prima di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
Setelah itu, ditemukan kesepahaman antara KPU dan Prima bahwa verifikasi administrasi perbaikan dapat dilakukan di Sipol dalam jangka waktu 5x24 jam, yakni sejak Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.
Baca juga: DKPP telah menangani 241 aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD minta ormas Islam kawal Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB