Terpapar iklan, angka konsumsi rokok anak Indonesia tinggi

id LPAI ,Perokok anak di Indonesia ,TC warrior

Terpapar iklan, angka konsumsi rokok anak Indonesia tinggi

Salah satu upaya dialog publik pelarangan iklan rokok untuk perlindungan dan pemenuhan hak hidup anak (ANTARA/Tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Titik Suhariyati, Sabtu, menyebutkan angka konsumsi tembakau di kalangan remaja di umur 15-19 tahun cukup tinggi.

Berdasarkan data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2009, 20,3 persen anak sekolah di usia 13-15 tahun telah merokok. Perokok pemula di usia 10-14 tahun naik dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir dari 9,5 persen pada tahun 2001 menjadi 17.5 persen pada tahun 2010.

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang di Indonesia mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

"Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya. Pada tahun 2018 prevalensi perokok anak 10.70 persen. Jika tidak dikendalikan, angka ini akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030," papar Titik melalui video conference.

Gobal Youth Tobacco Survey (2000) menemukan 73-80 persen remaja terpapar iklan rokok berbagai jenis melalui bermacam media. Media yang paling banyak digunakan untuk mengiklankan produk tembakau adalah kegiatan olahraga, kegiatan-kegiatan remaja lainnya dan papan reklame.

"Rata-rata 11 persen remaja di dunia pernah ditawari rokok oleh pabrik rokok. Bahkan di Jakarta persentasenya ternyata lebih tinggi yaitu 13,2 persen," lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, LPAI menggagas program TC Warrior, dengan tujuan membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok anak dan remaja yang memiliki pengetahuan dan dapat berperan aktif dalam kampanye perlindungan anak dari gempuran paparan iklan maupun sponsor rokok yang secara sistematis menargetkan anak sebagai penerus perokok.

Program TC Warriors mengedepankan prinsip kemandirian dan melibatkan anak dalam menggagas ide, mendesain kegiatan, mengimplementasi kegiatan di daerah secara bermakna.

Adapun partisipan dari kegiatan ini adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun yang direkrut

melalui koordinasi dan komunikasi dengan 10 mitra LPA/LPAI daerah, termasuk Riau.

Proses seleksi dilakukan sesuai minat dan kebersediaan anak untuk mengikuti serangkaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan secara daring dan luring.

"Salah satu hasil dari kegiatan TC Warrior ialah perlunya kehadiran negara secara tegas melindungi anak dari bahaya tembakau dan segala bentuk produknya melalui revisi PP 109/2012," tambahnya.

Hingga saat ini TC warrior di Bangka Belitung dan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat guna melindungi anak dari ancaman rokok di daerah masing-masing.