Kejari Pekanbaru hentikan penuntutan perkara buruh pencuri motor

id Kejari Pekanbaru

Kejari Pekanbaru hentikan penuntutan perkara buruh pencuri motor

Kejari Pekanbaru saat memfasilitasi upaya restorative justice kasus Curanmor buruh. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penghentian penanganan perkara atau restoratif justice atas kasus pencurian yang dilakukan seorang buruh harian bernama Muhammad Taufik Hidayat, Selasa siang.

Usai diputuskan berdamai, akhirnya Taufik dapat menghirup udara bebas. Tampak Taufik yang didampingi sang ayah berlinang air mata dan bersujud meminta maaf sembari berjanji tak mengulangi kesalahannya.

Pencurian sepeda motor tersebut didasari atas sakit hati karena pacarnya diganggu terus diajak keluar oleh temannya. Atas dasar itu, ia kemudian nekat menjual sepeda motor tersebut seharga Rp19 juta, Jumat (6/3).

Proses hukum kemudian bergulir dimana Taufik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II.

Dalam proses penanganan kasus, syukurnya sang teman mau memaafkan hingga akhirnya Taufik lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi Kejari Pekanbaru.

"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice," terang Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat ditemui.

Disampaikan Asep, penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dengan dihentikannya penanganan perkara tersebut, diharapkan tersangka dapat memperbaiki perbuatannya.

"Dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia muda," pungkas Kajari Pekanbaru.

Di tempat yang sama, Tarso Mahendro Santoso yang merupakan ayah Taufik mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah memfasilitasi perdamaian dengan korban dalam perkara ini.

"Kami berterimakasih kepada Kejaksaan yang telah mengeluarkan anak kami dengan alasan perdamaian. Semoga setelah ini anak kami dapat lebih baik menjalani hidupnya," ujar Tarso.