Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penghentian penanganan perkara atau restoratif justice atas kasus pencurian yang dilakukan seorang buruh harian bernama Muhammad Taufik Hidayat, Selasa siang.
Usai diputuskan berdamai, akhirnya Taufik dapat menghirup udara bebas. Tampak Taufik yang didampingi sang ayah berlinang air mata dan bersujud meminta maaf sembari berjanji tak mengulangi kesalahannya.
Pencurian sepeda motor tersebut didasari atas sakit hati karena pacarnya diganggu terus diajak keluar oleh temannya. Atas dasar itu, ia kemudian nekat menjual sepeda motor tersebut seharga Rp19 juta, Jumat (6/3).
Proses hukum kemudian bergulir dimana Taufik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II.
Dalam proses penanganan kasus, syukurnya sang teman mau memaafkan hingga akhirnya Taufik lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi Kejari Pekanbaru.
"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice," terang Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat ditemui.
Disampaikan Asep, penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Dengan dihentikannya penanganan perkara tersebut, diharapkan tersangka dapat memperbaiki perbuatannya.
"Dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia muda," pungkas Kajari Pekanbaru.
Di tempat yang sama, Tarso Mahendro Santoso yang merupakan ayah Taufik mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah memfasilitasi perdamaian dengan korban dalam perkara ini.
"Kami berterimakasih kepada Kejaksaan yang telah mengeluarkan anak kami dengan alasan perdamaian. Semoga setelah ini anak kami dapat lebih baik menjalani hidupnya," ujar Tarso.
Berita Lainnya
Kejari Pekanbaru luncurkan aplikasi baru, masyarakat tak perlu lagi antre
29 April 2024 17:41 WIB
Diduga korupsi Rp3 milliar lebih, mantan Kacab BKI ditahan jaksa
04 April 2024 14:53 WIB
Kejari Pekanbaru musnahkan barang bukti ribuan sepatu hingga pupuk
07 March 2024 19:46 WIB
Bertahun buron, terpidana korupsi dan TPPU penyelewengan BBM diringkus
16 February 2024 21:10 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Oknum jaksa Bengkalis jadi tahanan kota, suaminya ditahan terkait dugaan suap
21 November 2023 8:47 WIB
Pencuri di Pekanbaru ini akhirnya bebas dari penjara namun keluarga tak mengetahuinya
16 November 2023 14:39 WIB
Kejari Pekanbaru musnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara
07 November 2023 14:54 WIB