Bawaslu Meranti temukan tugas pantarlih diambil alih orangtuanya

id KPU Meranti ,Bawaslu Meranti ,Pelanggaran Pantarlih

Bawaslu Meranti temukan tugas pantarlih diambil alih orangtuanya

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti menempelkan stiker data pemilih ke dinding rumah yang sudah dicoklit, belum lama ini. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menemukan dugaan pelanggaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data masyarakat selama pengawasan pada 12-19 Februari 2023.

Anggota Bawaslu Kepulauan MerantiKordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas,Muhammad Zaki, Rabu, merincikanbeberapa dugaan pelanggaran yangantara lain Pantarlih saat turun ke lapangan tidak membawa surat tugas dan mengenakan atribut. Pantarlihjuga tidak memahami pengisian lembar kerja coklit, terutama menyangkut pemilih disabilitas.

Kemudian, ada juga Pantarlih tidak memberikan surat pernyataan untuk ditandatangani pihak keluarga, bagi yang anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia. Terakhir, ada petugas yang turun coklit, tidak sesuai dengan yang di-SK-kan.

"Harusnya, pada pengisian stiker dijelaskan berapa orang pemilih disabilitas. Ini menyangkut fasilitas di TPS atau petugas yang akan datang ke rumah (pemilih disabilitas) saat hari H. Tapi masih kita temukan Pantarlih tidak membuat keterangan jumlahnya, padahal pemilih disabilitas ada," jelas Zaki.

Sementara temuan Pantarlih tidak sesuai SK, setelah ditelusuri ternyata berganti orang, bapak menggantikan anaknya. Sesuai SK, anaknya Pantarlih, namun tidak bisa turun ke lapangan karena kuliah di luar daerah.

"Jelas ini sangat tidak boleh," tegas Zaki.

Atas beberapa temuan ini, PPK telah disurati untuk saran perbaikan. Pantarlih yang ketahuan berganti dengan orangtuanya telah diberhentikan dan diganti dengan yang baru. Pantarlih yang baru diminta mencoklit ulang terhadap warga yang terlanjur dicoklit oleh petugas tak sesuai SK Pantarlih.

"Memang di Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 diatur, kalau ada pelanggaran administrasi, disampaikan saran perbaikan. Wajib ditindaklanjuti oleh KPU jajaran paling lama 3 hari setelah saran perbaikan diterima. Kalau tidak ditindaklanjuti, maka ditempuh mekanisme penanganan pelanggaran," ujar Zaki.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menilai, dari temuan tersebut menunjukkan bahwa Pantarlih tidak memahami secara utuh terkait pemutakhiran data pemilih. Dia menyarankan KPU dan jajaran untuk memberikan pembekalan yang maksimal ke Pantarlih.

"Mungkin minim diberikan pembekalan sehingga ada Pantarlih tidak memahami secara utuh tentang pemutakhiran data pemilih," ujar Syamsurizal.

Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Kepulauan Divisi Parmas dan SDM, Hanafi menanggapi langsung atas temuan Bawaslu. Pihaknya telah menindaklanjuti soal adanya Pantarlih yang tugasnya diganti oleh orang tuanya.

"Yang bersangkutan sudah kita ganti," ungkap Hanafi.

Kemudian terkait beberapa Pantarlih yang didapati yang masih kurang memahami prosedur dalam mencoklit data pemilih, KPU telah menyampaikan ke jajarannya di tingkat kecamatan dan desa agar pantarlih yang bersangkutan diberi teguran.

"Sudah disampaikan juga ke Pantarlih lewat PPK dan PPS. Kita sampaikan teguran aja. Kami juga sudah memberi pembekalan ke pantarlih, cuma kadang-kadang pantarlih ini ada yang kurang memahami apa yang di sampaikan. Karena di lapangan itu kejadiannya bermacam-macam, jadi kita maklumi saja," jelas Hanafi.