KPU Meranti musnahkan 285 surat suara lebih dan rusak

id KPU Meranti ,KPU Meranti musnahkan surat suara ,Pemusnahan surat suara Meranti

KPU Meranti musnahkan 285 surat suara lebih dan rusak

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid (kanan) didampingi Komisioner Bawaslu Rio Andika dan Kabag Ops Polres Meranti Kompol Yudi Setiawan membakar surat suara yang lebih dan rusak di halaman Kantor KPU, Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (13/2/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti memusnahkan 285 lembar surat suara yang lebih dan kondisi rusak.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa, dengan disaksikan langsung oleh Kabag Ops Polres Meranti Kompol Yudi Setiawan, Komisioner Bawaslu Rio Andika dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan, surat suara yang dimusnahkan merupakan surat yang mengalami kelebihan dan yang dalam kondisi rusak. Sebelumnya surat ini dikirim oleh KPU RI untuk menutupi kekurangan yang diusulkan pihaknya.

"Surat suara ini yang kami minta kekurangan sebelumnya. Ternyata kelebihan saat dikirim," ujar Abu Hamid kepada ANTARA, Selasa.

Ia memastikan bahwa surat suara yang dihitung dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang sudah didistribusikan kemarin itu pas jumlahnya.

"Kami yakin sudah pas jumlahnya (sesuai kebutuhan 9 kecamatan). Jangan sampai ada yang kurang," ucap Abu Hamid.

Di samping itu, pihaknya berharap jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar bertugas dengan cermat, teliti dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU RI.

"Kita harap besok pelaksanaan kegiatan di TPS berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan, dan tidak terjadi gugatan apalagi Pemungutan Suara Ulang (PSU)," harapnya.

Dikatakan dia, jika seandainya nanti terjadi kekurangan alat kelengkapan di TPS agar segera dipenuhi dengan berkoordinasi ke jajaran atas.

"Misal ada formulir-formulir yang kurang segera dipenuhi dengan koordinasi ke kita (KPU)," tambahnya.