Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Perkebunan Nusantara V menyerahkan masalah pengelolaan lahan PT Asian Agri Group seluas 160 ribu HA, jika AAG tidak mampu membayar denda pidana Rp2,5 triliun yang jatuh tempo 1 Februari 2014 pada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Itu (ambil alih pengelolaan lahan Asian Agri) tergantung pada keputusan Kementerian BUMN. Makanya, kita kembalikan pada Kenterian BUMN," ujar Kepala Urusan Humas PTPN V Friando Panjaitan di Pekanbaru, Kamis.
Lahan perkebunan kelapa sawit AAG seluas 160 ribu hektare terdapat di tiga provinsi di Pulau Sumatera yakni Riau seluas 98.209 hektare, kemudian Sumatera Utara dengan luas 37.800 hektare dan Jambi seluas 31.488 hektare.
Kemudian sedikitnya terdapat 19 pabrik pengolahan kelapa sawit di tiga wilayah provinsi tersebut yang merupakan milik 14 perusahaan groupnya Asian Agri dengan total diperkirakan sekitar Rp5,3 triliun.
"Inikan tergantung kepada Kementerian BUMN. Kalau memang diserahkan ke PT Perkebunan Nusatara V, kita akan belakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Panjaitan.
Kementerian BUMN siap mengelola aset milik 14 perusahaan di bawah PT Asian Agri Group yang akan disita oleh Kejaksaan Agung dengan batas waktu sampai 1 Februari 2014.
"Kami diminta kerjasama oleh Kejagung, kalau nanti kejaksaan menyita perkebunan (AAG) seluas 160 ribu hektar itu dan 19 pabrik pengelolaan kelapa sawit. Agar jangan sampai aset itu terlantar," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Dikatakan, pihaknya diajak bekerjasama untuk menjaga kelangsungan agar karyawan, manajemen, dan kebun plasmanya tetap bekerja.
Agar nanti seandainya kebun dan pabriknya disita kebun itu tetap berjalan normal dengan maksimal dan seluruh pegawainya tidak masalah sama sekali, katanua.
Pasalnya, Kementerian BUMN memiliki PTPN di wilayah tersebut yang punya kapasitas mengelola perusahaan itu tanpa mengubah kecuali menjaga dan meningkatkan kinerjanya. "Syukur-syukur bulan depan AAG membayar lunas, hingga tidak perlu penyitaan," katanya.
Kejaksaan Agung telah mengultimatum Asian Agri Group untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014 mendatang, jika tidak maka akan segera dilakukan eksekusi.
Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Berita Lainnya
Puluhan petani Riau belajar pengelolaan kebun sawit di lahan gambut
21 November 2023 14:08 WIB
KLHK pastikan pngembangan kebijakan pengelolaan sumber daya lahan dan air
04 January 2023 13:13 WIB
Warga Batam akhirnya bisa miliki tanah. Benarkan Presiden Jokowi menyetujui?
27 May 2019 17:20 WIB
Selidiki Pengelolaan Lahan Luar Izin, DPRD Riau Sediakan Dana Khusus
27 July 2016 11:50 WIB
Kampar Siapkan Lahan Pengelolaan Air Minum
12 May 2015 15:02 WIB
Walhi: Peraturan Pengelolaan Lahan Gambut Dorong Perusakan
26 October 2014 20:20 WIB
Disiapkan lahan 20 hektare untuk bangun instalasi pengelolaan limbah
17 November 2012 14:42 WIB
Pengelolaan Blok Kampar Terkendala Tumpang Tindih Lahan
08 February 2011 17:40 WIB