Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) memasuki dakwaan untuk dugaan suap dalam PON XVIII di Provinsi Riau tahun 2012.
Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis, menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Kepala Bidang Sarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Zulkifli Rahman dan Lukman Abbas.
Lukman Abbas merupakan mantan Kepala Dispora Riau yang telah divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara dalam kasus suap PON Riau.
Jaksa dan hakim mencecar Zulkifli Rahmah mengenai apa penting perlu adanya revisi dalam Peraturan Daerah (Perda) PON, seperti Perda No.6/2010 tentang anggaran lapangan tembak dan Perna No.5/2008 tentang anggaran tahun jamak untuk pembangunan Stadion Utama Riau.
Ia mengatakan, revisi Perda lapangan tembak diperlukan karena kekurangan dana setelah adanya perubahan lokasi dan desain, sehingga dana yang semula hanya Rp44 miliar butuh tambahan menjadi Rp64 miliar.
Sedangkan, revisi Perda No.5/2008 diperlukan karena peraturan itu akan kadaluarsa dan kekurangan dana sehingga perlu ada tambahan hingga anggaran total mencapai Rp1 triliun lebih.
Jaksa juga terus menggali keterangan dari Zulkifli mengenai dugaan adanya suap yang mengalir ke anggota DPR RI terkait pengurusan usulan dana Rp290 miliar untuk PON Riau ke APBN.
Selain itu, jaksa juga menitikberatkan pertanyaan apakah ada persetujuan dari Rusli Zainal dalam pemberian suap pengurusan revisi Perda dan pengurusan anggaran ke APBN.