Kanwil DJP Riau berhasil kumpulkan Rp21,77 triliun selama 2022

id Wajib pajak, pajak riau, kanwil djp riau

Kanwil DJP Riau berhasil kumpulkan Rp21,77 triliun selama 2022

Wajib pajak membuka layanan online perpajakan. (ANTARA/Dedi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan, penerimaan pajak netto sebesar Rp21,77 triliun atau sebesar 124,35 persen dari total target penerimaan yang telah ditetapkan sebesar Rp17,5 triliun pada tahun 2022.

"Selama tahun 2022, lima sektor dominan yaitu sektor perdagangan, industri pengolahan, pertanian, pertambangan dan administrasi pemerintahan berkontribusi sebesar 80,23 persen dari total penerimaan netto Kanwil DJP Riau," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, Ivonne Kristina Sitompul di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, tahun ini secara keseluruhan Kanwil DJP Riau mengalami pertumbuhan sebesar 28,58 persen.

Disebutkannya, penerimaan dari tiga sektor terbesar yaitu sektor perdagangan, industri pengolahan dan pertanian dengan total Rp13,5 triliun yang berkontribusi 61,98 persen dari total penerimaan netto terutama berasal dari penerimaan Wajib Pajak Sawit.

"Selain itu, penerimaan dari sektor administrasi pemerintahan mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,09 persen," katanya.

Dari sisi penerimaan SPT Tahunan, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan 372.019 SPT atau sebesar 94,21 persen dari target 493.707 SPT untuk tahun 2022.

Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan menjadi salah satu fokus Kanwil DJP Riau untuk tahun 2023, mengingat penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban terpenting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Kanwil DJP Riau juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Pemerintah Provinsi Riau dan 12 Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau.

Ruang lingkup PKS Tripartit ini adalah pembangunan data perpajakan berkualitas, pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati DJP dan Pemerintah Daerah.

Kemudian pengawasan WP bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah.

Selanjutnya dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara individu, mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Melalui kerja sama ini diharapkan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demikian juga penerimaan pajak