Pasang tapping box di tempat usaha, Bapenda Bengkalis optimalkan pajak daerah

id bapenda,bengkalis,kabupaten,tapping box,pad,wajib pajak

Pasang tapping box di tempat usaha, Bapenda Bengkalis  optimalkan pajak daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Syahruddin menyerahkan Tapping Box kepada salah seorang pemilik rumah makan dalam upaya peningkatan endapatan Asli Daerah. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah yang tinggi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Guna memantau setiap transaksi wajib pajak (WP), sehingga nantinya bisa diketahui prediksi penerimaan pajak, Bapenda Bengkalis telah memasang alat perekam data usaha (cash register) alias tapping box pada sejumlah tempat usaha.

Tapping box ialah perangkat atau alat yang digunakan untuk merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah atau secara sederhana dapat disebut sebagai alat pemantau pajak. Pemasangan tapping box umumnya diterapkan pada usaha restoran, hotel, rumah makan dan hiburan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Syahruddin menyatakan, Pemasangan sudah dilakukan sejak 2020 dan tersebar di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Mandau dan Bathin Solapan. Mendukung keberadaan alat perekam data usaha tersebut, konsumen, khususnya aparatur pemerintah, diimbau agar minta bill atau struk belanja yang tertera pengenaan pajak 10 persen. Penegasan tersebut disampaikan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui surat Nomor 970/PD-SEK/270/2020, ditandatanganiBustami HY, saat menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati Bengkalis, beberapa waktu lalu.

"Pemasangan tapping box untuk meningkatkan transparansi dalam penerimaan pajak daerah bukan untuk mempersulit atau merugikan pemilik usaha. Sebab pajak yang disetorkan oleh pemilik usaha merupakan pajak yang ditanggung oleh konsumen," ujar Syahruddin, Selasa (4/10).

Sementara itu, teknologi berbasis online dengan memasang alat perekam transaksi data usaha atau tapping box, telah diterapkan jauh hari. Tujuannya mempermudah dalam pelaporan pajak. Diakuinya, dari ratusan wajib pajak di Kecamatan Bengkalis, baru sebagian saja yang menggunakan alat tersebut.

"Seluruh wajib pajak, terutama yang bergerak di sektor perhotelan dan restoran, ke depannya bisa memakai teknologi ini. Sehingga pelaporan lebih mudah dan akurat," tegasnya.

Penerapan tapping box, lanjut Syahruddin, bertujuan meminimalisir hilang atau berkurangnya pemasukan pajak akibat pelaporan yang masih manual. Selain itu Bapenda Bengkalis terus melakukan upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

"Bapenda sebagai leading sector pengoptimalan pendapatan daerah, tak bosan-bosannya mengimbau pelaku usaha yang sudah menjadi wajib pajak, agar patuh dan taat membayar pajak," imbau nya.

Bahkan pelaku usaha akan terjamin kredibilitasnya karena adanya bukti jumlah pajak yang dibayarkan dengan jumlah transaksi yang terjadi sama besarnya dan masyarakat akan merasa aman dan puas karena pajak yang dibayarnya benar disetorkan ke kas negara oleh pemilik usaha.

Pengawasan 40 wajib pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis rutin melakukan pengawasan terhadap alat perekam transaksi usaha tapping box. Seperti yang dilakukan baru-baru ini di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

Pengawasan dipimpin Kabid Penagihan Bapenda Bengkalis Boyke Lefino. Pengawasan dilakukan terhadap 40 wajib pajak, di antaranya restoran, tempat hiburan dan hotel. Ternyata, masih ada yang belum memanfaatkan alat perekam tersebut.

Bapenda berupaya mengarahkan tempat usaha agar memaksimalkan penggunaan alat perekam transaksi usaha guna mengoptimalisasi PAD Kabupaten Bengkalis. Jika tetap tidak memanfaatkannya, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai Perbup No 65 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah.

Bapenda Kabupaten Bengkalis akan terus memantau wajib pajak terkait penggunaan alat perekam ini. Jika tidak juga diindahkan, akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara bagi yang sudah menggunakannya, Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin memberi apresiasi. Ini perlu dilakukan demi kelancaran pembangunan di Negeri Junjungan.

Pemeriksaan terhadap alat perekam, diminta Syahruddin dilakukan secara rutin. Ia berharap wajib pajak mendukung program ini.

“Diharapkan kerja sama semua pihak. Pajak daerah sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Transaksi Meningkat

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Bengkalis Boyke Lefino menerangkan, di Kecamatan Bengkalis saat ini terpasang 50 alat perekam, 57 di Mandau dan Bathin Solapan serta empat di Kecamatan Bukitbatu. Jumlah transaksi yang terekam, terjadi peningkatan setiap tahunnya.

Dirincikan Boyke, pada tahun 2021 terekam 955.284 transaksi dengan jumlah Rp 6.336.406.509. Terjadi peningkatan di tahun 2022, per 21 September, senilai Rp6.468.849.848 dengan jumlah transaksi 889.530.

"Ada peningkatan setiap tahunnya pajak yang terekam menggunakan alat perekam usaha," terang Boyke yang optimis jumlah itu bakal meningkat di penghujung tahun.

Boyke menekankan agar pengusaha mau menggunakan alat itu. "Pada prinsipnya Bengkalis terbuka untuk siapapun yang mau berinvestasi atau berbisnis. Namun, mohon kerja sama dan peran aktifpara pengusaha untuk mengikuti ketentuan yang berlaku," imbau Boyke.

Diakui Boyke, ada pengusaha yang sebelumnya menggunakan alat perekam, sudah tak memakainya lagi. Pihaknya akan terus berusaha agar penggunaan tapping box merata di tempat usaha.

Bapenda juga akan rutin melakukan pengawasan agar alat perekam pengusaha tetap menggunakan alat perekam dan meminta kesadaran pengusaha yang merupakan wajib pajak untuk memasang alat ini. Pajak ini tujuannya untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis.

“Harapan kami khususnya di tahun 2022 ini, dapat memberikan dampak realisasi pendapatan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Kita juga akan melakukan pendekatan secara mendalam kepada wajib pajak yang sudah membantu kita dalam meningkatkan PAD,” tandasnya.