Polres Karimun berhasil gagalkan peredaran 7,3 kg sabu jaringan internasional

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,narkoba

Polres Karimun berhasil gagalkan peredaran 7,3 kg sabu jaringan internasional

Polres Karimun merilis hasil pengungkapan peredaran narkoba sebanyak 7.378 gram, Jumat (27/1). (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggagalkan peredaran 7,3 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan saat penangkapan polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RJK.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (22/1). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 7,3 kg yang dibungkus plastik teh China merek Guanyinwang berwarna emas yang disimpan dalam speaker,” kata Ryky saat dihubungi di Batam, Jumat.

Ryky menjelaskan peredaran sabu tersebut merupakan jaringan internasional, di mana sabu dibawa dari negara Malaysia menuju Kabupaten Karimun menggunakan jalur laut. Tersangka RJK menjemput barang di wilayah perbatasan Malaysia dengan Indonesia dan menerima upah sebesar 10 ringgit Malaysia.

“Setelah dijemput, dia membawa sabu ke salah satu hotel di Karimun, sebelum barang tersebut dikirimkan lagi keluar Kabupaten Karimun hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh China merek Guanyinwang, 1 plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam, dan 1 unit telepon genggam.

"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang", katanya.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka RJK disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Subsider 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” kata dia.

Baca juga: Lagi-lagi dikendalikan napi, peredaran 22 kg sabu dan 20 ribu ekstasi digagalkan Polda Riau

Baca juga: Waduh, rumah di Pekanbaru jadi tempat pembuatan ekstasi