Sering mencuri, dua anak putus sekolah ditangkap, dan mengaku senang dipenjara

id Pencurian,Polres pekanbaru

Sering mencuri, dua anak putus sekolah ditangkap, dan mengaku senang dipenjara

Kanitreskrim Polsek Senapelan Abdul Halim dan kedua remaja pelaku pencurian. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua remaja putus sekolah berinisial D (17) dan T (18) diringkus polisi usai nekat mencuri di sebuah toko di Jalan M. Yatim, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu (11/1) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Kepala Unit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim di ruangannya, Jumat, menjelaskan kedua pelaku mengambil dua buah handphone, laptop dan uang tunai Rp4 juta dari toko tersebut.

Selain itu, pelaku D juga sempat merusak kamera pengawas di ruko tersebut dalam upayanya menghilangkan barang bukti.

"Kemudian barang hasil curian dijual mereka secaraonline di media sosial dengan harga Rp700 ribu. Uangnya kemudian dibagi dua," terang Abdul.

Lanjutnya, uang hasil curian tersebut kemudian digunakan keduanya untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Namun ternyata ini bukanlah kali pertama mereka melancarkan aksinya. Sebelumnya, keduanya sempat mencuri di beberapa tempat. Bahkan D sempat mendekam di balik jeruji besi Polres Kampar dengan kasus serupa.

"Jadi berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku ini memang sering mencuri," sebut Abdul.

Akibat terlalu sering terlibat kasus, kedua orangtua pelaku tak lagi peduli dan tak mau berurusan dengan polisi. Bahkan kedua pelaku saat ditanyai, tak ingin keluar dari penjara.

Akibat perbuatannya, T dikenakan penerapan pasal 363 KUHP, dan D yang masih di bawah umur dijerat atas UU perlindungan anak.