Pekanbaru (ANTARA) - Dua remaja putus sekolah berinisial D (17) dan T (18) diringkus polisi usai nekat mencuri di sebuah toko di Jalan M. Yatim, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu (11/1) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kepala Unit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim di ruangannya, Jumat, menjelaskan kedua pelaku mengambil dua buah handphone, laptop dan uang tunai Rp4 juta dari toko tersebut.
Selain itu, pelaku D juga sempat merusak kamera pengawas di ruko tersebut dalam upayanya menghilangkan barang bukti.
"Kemudian barang hasil curian dijual mereka secaraonline di media sosial dengan harga Rp700 ribu. Uangnya kemudian dibagi dua," terang Abdul.
Lanjutnya, uang hasil curian tersebut kemudian digunakan keduanya untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
Namun ternyata ini bukanlah kali pertama mereka melancarkan aksinya. Sebelumnya, keduanya sempat mencuri di beberapa tempat. Bahkan D sempat mendekam di balik jeruji besi Polres Kampar dengan kasus serupa.
"Jadi berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku ini memang sering mencuri," sebut Abdul.
Akibat terlalu sering terlibat kasus, kedua orangtua pelaku tak lagi peduli dan tak mau berurusan dengan polisi. Bahkan kedua pelaku saat ditanyai, tak ingin keluar dari penjara.
Akibat perbuatannya, T dikenakan penerapan pasal 363 KUHP, dan D yang masih di bawah umur dijerat atas UU perlindungan anak.
Berita Lainnya
Dua pencuri spesialis bongkar rumah di Rohil diringkus
28 March 2024 16:01 WIB
Pencuri ratusan handphone di Pekanbaru diringkus di Aceh
21 March 2024 19:36 WIB
Pencuri pagar besi di Pekanbaru ditangkap, ini pengakuannya
20 March 2024 14:57 WIB
Pria di Rohil tega rampok seorang nenek dan menganiayanya hingga tewas
19 March 2024 13:27 WIB
Toko ponsel di Pekanbaru digasak maling, rugi hingga Rp500 juta
18 March 2024 14:13 WIB
Curi uang dan perkosa korban di Bandar Laksamana, buruh asal Dumai ditangkap
14 March 2024 15:37 WIB
Hendak kabur, dua pencuri di Pekanbaru didor polisi
01 March 2024 14:56 WIB
Larikan Rp70 juta dari SPBU, pria di Pekanbaru dibekuk polisi
21 February 2024 14:09 WIB