Disnaker Riau diminta fasilitasi penyelesaian sengketa PT NHR

id Rengat,Indragiri Hulu

Disnaker Riau diminta fasilitasi penyelesaian sengketa PT NHR

Tim Disnaker Riau saat berunding guna menyelesaikan sengketa tenaga kerja perushaaan. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Mantan Direktur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Hendri Wijaya meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau membantu menyelesaikan tuntutan pesangon miliknya karena setelah beberapa bulan keluar dari perusahaan permohonan hak pesangon tidak direspons hingga terjadi polemik berkepanjangan.

"Sebagai Pemegang Kuasa, saya harus perjuangkan hak klien," kata Penasehat Hukum Haspiandidan Riko Chandra di Pekanbaru, Kamis.

Bahkan, setelah melalui sejumlah proses, Direktur PT NHR Johanbelum berniat baik dan terkesan menghalangi proses penyelidikan.

"Ini sangat fatal karena menghalangi proses penyelidikan termasuk pelanggaran berat dan melawan hukum," katanya..

Dalam persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Imron Rosidi setelah dikonfirmasi mengatakan, untuk penyelesaian kasus ini dan telah memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama.

"Baik itu Hendri Wijaya maupun Direktur PT NHR, namun perusahaan hanya mengirim utusan," ujarnya.

Hingga persoalan belum tuntas dan terkait masalah pesangon HW selaku mantan Direktur utama PT NHR sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebesar Rp1,3 M. Bahkan, nilai itu sudah dituangkan dalam akte notaris karena dinilai sebagai wanprestasi.

"Upaya sudah dilakukan, namun belum selesai dengan baik," tegasnya.

Sedangkan, Managemen PT NHRmelalui Manager Legal Dedek Julika Santoso didampingi Kelvin Tomas mengatakan, kekisruhan ini berawal dari pergantian Direktur PT NHR dari Hendri Wijaya kepada Johan K.

"Layaknya pergantian pimpinan pastilah ada serah terima jabatan dan dokumen - dokumen penting perusahaan dari yang lama ke pimpinan yang baru. Serah terima harus dokumen asli, sesuai dengan Undang - Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas . Dan, ternyata itu tidak dilaksanakan hingga terjadi polemik yang berlarut - larut," katanya.

Sudah ada juga perjanjian kedua belah pihak mengenai kewajiban perusahaan terhadap Hendry Wijaya sebanyak tiga poin.

"Sudah dua poin dipenuhi pihak perusahaan dan tinggal satu lagi mengenai uang pesangon sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.

Perlu diketahui, PT NHR adalah salah satu investor di Wilayah Kabupaten inhu yang sangat besar manfaatnya, terutama peluang tenaga kerja.

Johan K selaku Direktur PT NHR memohon maaf kepada masyarakat, Pemda Inhu dan aparat penegak hukum atas kejadian yang ini.