Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap seorang laki-laki berinisial GA (20), warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu atas dugaan pencabulan dan sodomi terhadap 10 anak laki-laki bawah umur.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui pernyataannya, Kamis, menjelaskan pelaku ditangkap selang beberapa jam laporan dugaan perkara tersebut dilaporkan keluarga korban.
"Awalnya kakak korban mendengar kabar bahwa adiknya MD (12) telah dicabuli oleh pelaku. Tak hanya pelaku, beberapa anak lain di sekitar rumahnya juga menjadi korban," terang Bachtiar.
Saat ditanyai kepada sang adik terkait kabar tak enak tersebut, korban membenarkan jika telah diperlakukan tidak senonoh. Malam itu juga, keluarga korban datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya adiknya serta sejumlah anak-anak lain.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat Kompol Deni Afrial berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Inhu di hari yang sama.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia tak hanya menyodomi MD, tapi ada sembilan anak di bawah umur lain di sekitar rumah pelaku yang juga menjadi korban," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dicabuli ayah tiri, bocah di Inhu hamil 8 bulan
11 May 2023 11:56 WIB
Tega, ayah di Inhu cabuli anak kandung berulang kali
22 September 2022 10:53 WIB
Cabuli anak sendiri, pria di Inhu diringkus polisi
05 September 2022 15:48 WIB
Berkedok terapis totok, pria ini cabuli pasien di Inhu
16 February 2021 18:48 WIB
Polres Inhu ungkap kasus cabul anak di bawah umur
16 July 2020 18:36 WIB
Polres Inhu: 6 Kasus Pencabulan Anak Sudah P-21
20 May 2014 19:21 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB