Pedofilia di Inhu cabuli 10 anak diringkus polisi

id Pencabulan di Inhu,Pedofilia inhu

Pedofilia di Inhu cabuli 10 anak diringkus polisi

Pelaku pencabulan 10 anak di bawah umur usai diringkus aparat kepolisian. (ANTARA/HO-Polres Inhu)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap seorang laki-laki berinisial GA (20), warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu atas dugaan pencabulan dan sodomi terhadap 10 anak laki-laki bawah umur.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui pernyataannya, Kamis, menjelaskan pelaku ditangkap selang beberapa jam laporan dugaan perkara tersebut dilaporkan keluarga korban.

"Awalnya kakak korban mendengar kabar bahwa adiknya MD (12) telah dicabuli oleh pelaku. Tak hanya pelaku, beberapa anak lain di sekitar rumahnya juga menjadi korban," terang Bachtiar.

Saat ditanyai kepada sang adik terkait kabar tak enak tersebut, korban membenarkan jika telah diperlakukan tidak senonoh. Malam itu juga, keluarga korban datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya adiknya serta sejumlah anak-anak lain.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat Kompol Deni Afrial berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Inhu di hari yang sama.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia tak hanya menyodomi MD, tapi ada sembilan anak di bawah umur lain di sekitar rumah pelaku yang juga menjadi korban," pungkasnya.