Istanbul (ANTARA) - Arab Saudi dan Qatar pada Rabu (21/12) mendesak pemerintah Afghanistan, yang dipimpin Taliban, agar membatalkan keputusan yang melarang perempuan berkuliah.
Pada Selasa, Kementerian Pendidikan Tinggi Taliban mengumumkan keputusan larangan berkuliah bagi perempuan. Keputusan itu segera berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Lewat pernyataan, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengaku "terkejut dan menyesali keputusan pemerintah sementara Afghanistan yang menolak hak perempuan Afghanistan untuk mengenyam pendidikan di universitas."
Kementerian akan terus mendesak Taliban agar "membatalkan" larangan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Qatar menyampaikan "keprihatinan dan kekecewaan mendalam" atas larangan tersebut.
Lewat pernyataan, kementerian Qatar meminta pemerintah Taliban "untuk meninjau ulang keputusan mereka sejalan dengan ajaran agama Islam mengenai hak-hak kaum perempuan."
Larangan Taliban itu menuai kecaman luas di seluruh dunia, terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsan(PBB), Amerika Serikat, Turki, dan sejumlah negara lainnya.
Baca juga: PBB: Perlakuan Taliban pada perempuan mungkin jadi kejahatan kemanusiaan
Baca juga: Tokoh senior Taliban Bashir Noorzai telah dibebaskan dari Penjara Guantanamo AS
Sumber: Anadolu
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB