Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasiwarga negara Malaysia berinisial GT pada Minggu (18/12), karena terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022 dan yang bersangkutan sudah menjalani hukuman kurungan satu bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
"Awalnya GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dia merupakan warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI DumaiRejeki Putra Ginting dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Ginting mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili pengadilan, GTterbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu denda dan kurungan penjara.
Ia mengatakan untuk proses serah terima WNA tersebut dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.
"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham RiauMhd. Jahari Sitepu menegaskan bahwa jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.
"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar," katanya.
Kepada GTjuga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.
Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
"Seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap. Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikit pun," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Dumai deportasi WN Malaysia palsukan identitas
Berita Lainnya
Warga binaan di Riau gunakan hak pilih di Pilkada Serentak 2024
28 November 2024 11:36 WIB
Dua hari gelar eazy passport di Pekanbaru, 1033 pemohon terlayani
25 November 2024 12:27 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau pantau hari pertama Tahapan SKB CPNS 2024
21 November 2024 12:31 WIB
Lapas Bangkinang jadi uji coba ketahanan pangan, tanam 100 bibit Musang King
19 November 2024 15:28 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau tekankan percepatan penyerapan anggaran dan ketaatan pada regulasi
14 November 2024 13:35 WIB
Mafirion apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dalam kunjungan kerja
14 November 2024 10:22 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau
13 November 2024 20:43 WIB
Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau ikuti peringatan Hari Pahlawan dengan khidmat
11 November 2024 11:41 WIB