BPJamsostek Dumai pantau pembayaran klaim korban laka kerja PT Envitec

id BPJS TK Dumai, Polres Dumai

BPJamsostek Dumai pantau pembayaran klaim korban laka kerja PT Envitec

Ilustrasi. (ANTARA/Anis Efizudin)

Dumai (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK Cabang Dumai tegaskan agar manajemen PT Envitec Multi Indonesia bertanggung jawab penuh menyelesaikan kewajiban sebagai pemberi kerja kepada korban meninggal dunia non peserta Alm M Irvan Ramadhan.

Terkait besaran nominal diterima ahli waris korban non peserta BPJS TK, Dian menyebut nilainya setara dengan yang diterima ahli waris korban peserta, karena langsung dipantau.

"Tenaga kerja yang meninggal dunia belum terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek, ini menjadi tanggungjawab pemberi kerja. Informasi yang kami dapatkan setara dan sudah sesuai," kata Juru Bicara BPJS TK Dumai Dian kepada wartawan, Selasa.

Ditambahkan Dian, dari kejadian kecelakaan kerja di area PT EMI pada 29 Oktober 2022 lalu, BPJS TK Dumai memantau penyelesaian kewajiban pemberi kerja kepada 3 korban, terdiri dua orang meninggal dan satu tenaga kerja asing yang mendapat perawatan medis.

"Dari tiga orang kecelakaan, dua merupakan karyawan PT Envitec, dan terdapat satu orang tenaga kerja asing atas nama Mr. Lan menjalani perawatan dan merupakan karyawan dari mitra atau tekanan PT Envitec," demikian Dian.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menyatakan, proses penyelidikan kasus kecelakaan kerja di PT EMI dengan dua korban jiwa meninggal telah rampung dan menghentikan sementara aktivitas di area tempat kejadian hingga perusahaan menyelesaikan kewajiban, baik terhadap korban maupun seluruh syarat diminta.

Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Riau Heru Haryo Prayitno mengatakan, aktivitas di lokasi kejadian sebelumnya diminta berhenti sementara dan juga memastikan perusahaan menyelesaikan hak korban sebagai peserta BPJS kesehatan maupun non peserta.

"Bagi korban non peserta BPJS kita awasi penyelesaian pembayaran hak dari perusahaan," kata Heru baru ini.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menyatakan bahwa penyelidikan sudah dihentikan karena dari pihak keluarga korban tidak ada tuntutan dan tidak bersedia melaporkan perusahaan secara pidana.

Selain itu, keluarga korban juga sudah menyerahkan surat menolak dilakukan otopsi, dan surat kesepakatan bersama dengan perusahaan.

"Kita hentikan proses penyelidikan karena dari keluarga korban tidak ada tuntutan. Sementara investigasi lanjut berkaitan perbaikan keselamatan kerja masih dilakukan oleh Disnaker," kata Kapolres Nurhadi.

Kepolisan Dumai, lanjutnya mengharapkan kejadian laka kerja di lingkungan perusahaan tidak terjadi lagi agar kegiatan aktivitas industri dan hubungan kerja terjaga kondusif.

"Keberadaan perusahaan di Dumai banyak menyerap tenaga kerja dan tentu harus lebih memperhatikan keselamatan pekerja nya," demikian Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto.