Saksi Akui Kayu Dijual ke Indah Kiat

id saksi akui, kayu dijual, ke indah kiat

Saksi Akui Kayu Dijual ke Indah Kiat

Pekanbaru, 11/12 (antarariau.com) - Saksi Amrus Fainus, mantan PNS Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mengakui bahwa kayu tebangan hutan dijual ke PT Indah Kiat.

"Hasil hutan alam dengan ketinggian kurang dari 10 meter itu dijual ke PT Indah Kiat," kata Amrus Fainus menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul, Rabu.

Menurut dia, kayu yang dijual itu merupakan bekas hak penguasaan hutan (HPH) oleh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan.

Amrus dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Suharlis karena merupakan tim survei lahan hutan PT Satria Perkasa Agung (SPA).

Menjawab hakim berapa jumlah kayu tebangan hutan alam yang dijual ke perusahaan. Namun, dia tidak mengetahui angka sebenarnya.

Dalam survei tersebut, Amrus juga didampingi anggota lain serta Pasau dari PT SPA.

Mantan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Pelalawan itu mengatakan bahwa hasil survei lokasi hanya seluas satu persen dari areal keseluruhan dan akhirnya menyeret Rusli Zainal sebagai terdakwa.

Rusli dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman periode 2001--2006 dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Bahkan, KPK menjerat Rusli Zainal dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 untuk kasus PON XVIII Riau dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Padahal sebelumnya, Saksi Happy Wijaya mengakui bahwa pengusaha yang menentukan lokasi survei hutan.

Happy merupakan mantan karyawan Kantor Camat Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, yang melakukan survei lahan hutan PT Mitra Hutani Jaya (PT MHJ) seluas 5.300 hektare dan PT Bakti Praja Mulya (PT BPM) seluas 2.200 hektare.