Kejaksaan Tahan Pejabat PPTK Pembangun Tower KTP

id kejaksaan tahan, pejabat pptk, pembangun tower ktp

Kejaksaan Tahan Pejabat PPTK Pembangun Tower KTP



Rengat, 10/12 (antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menahan Mairhamsyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Tower KTP Sistem Administrasi Kependudukan (Siak) di Dinas Kependudukan Kabupaten Inhu tahun 2011.

"Penahanan Mairhamsyah merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Inhu dan Kejari Rengat," kata Kasi Intel Kejari Rengat, Restu Andi Cahyono di Rengat, Selasa.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Disdukcapil Inhu Zulkifli Sulaiman dan Direktur CV Kopral, Hardani selaku pelaksana kegiatan. Keduanya sudah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Zulkifli Sulaiman divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan Hardani divonis selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Hardani juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp963 juta atau subsider selama 1,9 tahun penjara.

Ia mengatakan, kasus korupsi pembangunan Tower KTP Siak Disdukcapil Inhu tahun 2011 tersebut, telah merugikan negara senilai Rp963 juta.

"Penahanan dilakukan setelah adanya pelimpahan dari kepolisian dan saat ini sudah masuk dalam tahap dua di Kejari Rengat," ucapnya.

Dijelaskannya, tersangka diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Disduk Capil Inhu tahun 2011 lalu dan diduga menerima atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan, Mairhamsyah dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tegasnya.

Mairhamsyah dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat untuk selanjutnya akan menjalani proses oleh JPU sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kasus ini berawal ketika pada tahun 2011 dianggarkan kegiatan pengembangan dan pengoperasian KTP SIAK senilai Rp767.898.000 dari APBD Inhu.