Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau mengaku sempat menyadari adanya masalah dalam prosedur pengadaan internet yang menyeret nama Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin.
Hal ini dinyatakan Ketua SPI UIN Suska Riau saat itu Alkudri Munir dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.
Alkudri menyatakan dari hasil review yang dilakukan pihaknya, ia menyadari bahwa prosedur pengadaan internet yang dilaksanakan pada masa pimpinan Akhmad Mujahidin tidak boleh dilakukan melalui MoU dan harus dilakukan melalui e-purchasing.
"Kami melakukan review terbatas berdasarkan dokumen yang ada. Di sana kami menyadari bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini harusnya dilakukan dengan metode e-purchasing atau tender," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
PPK RM saat itu yaitu Safarin mengaku tidak mengetahui jalannya proses pengadaan internet dan hanya diberitahu setelah Maret 2020 dimana saat itu kontrak sudah ada dan tinggal ditandatangani.
Saat itu Safarin mengaku dirinya dipanggil untuk membubuhkan paraf di kontrak antara UIN Suska dan PT Telkom terkait pengadaan layanan internet.
"Saya disuruh untuk menandatangani. Tak dijelaskan kontrak antara siapa dibuat. Tiba-tiba sudah ada saja," paparnya.
Ia mengaku tak mengetahui isi pasti kontrak tersebut dan sempat mempertanyakan hal itu. Namun Kepala PTIPD saat itu Benny Sukma Negara menyebutkan bahwa hanya PT Telkom lah provider yang mampu lantaran UIN Suska berada di wilayah perbatasan kota.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Akhmad Mujahidin mengaku tak ada keberatan dan menyerahkan seluruhnya pada penasihat hukumnya.
"Dari seluruh yang memberikan kesaksian, semuanya bersifat normatif dan menerangkan apa yang saya tidak tahu. PPK juga telah membayar, artinya semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan. Selebihnya saya serahkan ke kuasa hukum," pungkasnya.
Berita Lainnya
Mantan Rektor UIN Suska Riau dituntut tiga tahun penjara
16 December 2022 19:54 WIB
Mantan Rektor UIN Suska Riau jalani sidang perdana kasus korupsi
03 November 2022 20:20 WIB
Rektor dan Dosen UIN Suska Riau jadi tersangka penghinaan
08 September 2024 14:48 WIB
Korupsi dana BLU, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun
08 August 2024 23:04 WIB
Mahasiswa PMI UIN Suska juara 1 lomba presenter di Fordakom 2024
16 May 2024 19:00 WIB
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Terima rombongan Negeri Kelantan, ini yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau
25 March 2024 15:07 WIB