KPU RI akan gelar rapat pleno pada 8 November usai verifikasi parpol

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, KPU

KPU RI akan gelar rapat pleno pada 8 November usai verifikasi parpol

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa (8/11) untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Insya Allah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu.

Hasyim mengatakan Jumat (4/11) menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik)," tambahnya.

Selanjutnya, hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota tersebut akan direkap oleh KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU Pusat. Dari situ, lanjutnya, apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, maka partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi, karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten dan kota," ujar Hasyim.

Berdasarkan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan hingga 14 Desember 2022, KPU kemudian menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Kampar buka penerimaan Badan Adhock, Ini syaratnya

Baca juga: KPU: 18 parpol calon peserta Pemilu 2024 lolos verifikasi administrasi