Tunjangan dipotong, Dosen UIN Suska demo rektor

id Demo di UIN Suska ,Dosen UIN Suska demo rektor

Tunjangan dipotong, Dosen UIN Suska demo rektor

Sejumlah dosen saat protes pemotongan tunjangan di Rektorat UIN Suska (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau menggelar aksi di gedung rektorat guna memprotes adanya pemotongan tunjangan kinerja dosen tanpa adanya transparansi jumlah tunjangan kinerja Badan Layanan Umum (BLU) untuk pegawai, Jumat.

Para dosen membawa poster dan spanduk bertuliskan tuntutan terkait tunjangan kinerja dosen yang telah lama tidak dibayarkan tuntas sejak Maret-Agustus 2022 lalu.

Di gedung rektorat, perwakilan dosen berorasi meminta rektor menuntaskan segala persoalan di kampus khususnya tunjangan dosen.

Para dosen meminta rektor membayar kekurangan pembayaran remunerasi kepada tenaga kependidikan atas kekurangan pembayaran yang telah terjadi.

"Tuntutan kita soal remunerasi dosen yang dipotong banyak, mulai dari Rp 3-12 jutaan," terang Ketua Asosiasi Dosen Indonesia Majelis Pengurus Cabang (MPC) UIN Suska Riau Iskandar Arnel.

Ketua Tim Kajian Dosen di UIN Suska Riau Roni Riansyah menyebutkan ada banyak dugaan pelanggaran atas kebijakan rektor Prof Khairunas. Pelanggaran mulai dari tunjangan dosen hingga pembayaran ganda pejabat.

Dikatakannya pengurangan pembayaran remunerasi dengan alasan adanya kelebihan pembayaran sehingga anggaran yang tersisa hanya sebesar Rp18,9 milyar. Kelebihan pembayaran ini disebabkan adanya pelanggaran Kesepakatan Tidak Tertulis antara Menteri Keuangan dan UIN Suska Riau ketika proposal remunerasi diajukan kepada Menteri Keuangan pada tahun 2017.

“Penjelasan ini sangat tidak kredibel dan secara tendensius menuduh Rektor UIN Suska Riau 2017 dan Menteri Keuangan telah melakukan praktik pemerintahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya saat diwawancarai.

Roni juga menyayangkan rektor tak berada di tempat padahal kondisi kampus tengah dalam masalah.

“Yang kita sesalkan dalam kondisi kepedihan pegawai ini beliau tidak ada disini. Bila ini tak selesai secara internal, maka akan diselesaikan ke aparat hukum, bisa saja ke polisi atau langsung ke kejaksaan,” pungkasnya.