Pekanbaru, (antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai, dunia internasional telah berlaku tidak adil terhadap industri kertas dalam negeri dan selalu mendengarkan kampanye negatif disuarakan oleh organisasi nonpemerintah (NGO) Greenpeace.
"Sekarang ini deforestasi dikaitkan dengan masalah izin pembukan hutan, maka terjadilah emisi karbon. Indonesia tidak boleh membuka hutannya karena menjadi emisi karbon," ujar Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri APHI, Nana Suparna yang dihubungi dari Pekanbaru, Sabtu.
Padahal, lanjut dia, emisi karbon terbesar tersebut terjadi dari pemakaian bahan bakar dari fosil atau energi yang tidak terbarukan seperti kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik industri.
Seperti diketahui pemakaian kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik untuk industri yang menggunakan bahan bakar fosil itu dikuasai oleh negara-negara maju, sehingga aturan internasional yang disepakati bersama menjadi aneh.
"Mereka (negara-nagara maju) yang paling besar mengeluarkan emisi karbon, tetapi kenapa Indonesia disuruh untuk menjaga hutannya. Ini menjadi perlakukan yang tidak adil juga dari dunia internasional," katanya.
Bisnis di bidang hutan tanaman industri (HTI) tersebut adalah bisnis tanam pohon. Menanam pohon di Indonesia seperti di Provinsi Riau dalam waktu empat tahun, maka pohon sudah setinggi 30 meter karena iklim yang medukung untuk serap karbon.
Kalau misal pohon ditebang, menurutnya, kemudian pihaknya menanam kembali, maka pohon itu akan menyerap karbon lagi. Berarti bisnis HTI itu adalah bisnis hijau atau tidak melepaskan karbon.
"Jadi bisnis kehutanan atau bisnis kayu adalah'green product', apalagi jika karbon tidak dilepas semua. Bisnis HTI merupakan bahan baku indutri kertas, berbeda dengan bisnis tambang atau migas," ucapnya.
Biro Kampanye Media Greenpeace Riau Zamzami mengatakan, sejumlah perusahan pulp dan kertas di Riau diduga menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Perusahaan kertas di Riau telah merongrong komitmen Presiden Indonesia untuk menekan pelepasan emisi karbon 26 persen di 2020 dan bertentangan dengan hukum yang berlaku tentang perlindungan gambut dalam," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB