ASPEMARI serahkan hasil riset ke Kejati Riau terkait dugaan kebun sawit di cagar biosfer

id Cagar biosfer Giam Siak Kecil,Surya dumai

ASPEMARI serahkan hasil riset ke Kejati Riau terkait dugaan kebun sawit di cagar biosfer

Perwakilan pemuda saat menyerahkan bukti riset ke Kejati Riau. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPERMARI), Senin, menyerahkan hasil riset temuan aktivitas di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) -Bukit Batu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ketua Umum ASPEMARI Muhammad Alhafiz menyebutkan kesimpulan hasil riset ASPEMARI menyatakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (SDA) di zona inti Cagar Biosfer GSK tidak benar.

"Kesimpulan dari riset yang kita lakukan, PT Surya Dumai Agrindo merupakan perusahaan taat aturan. Kegiatan usaha di zona transisi, diperbolehkan sepanjang memiliki perizinan yang lengkap," sebutnya.

Alhafiz menjelaskan, dalam upaya ini pihaknya telah melakukan serangkaian riset serta meminta penjelasan ke pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Selain itu ASPEMARI juga melakukan telaah berbagai dokumen terkait keberadaan Cagar Biosfer ini, termasuk dugaan adanya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan tersebut.

Ide pembentukan Cagar Biosfer GSK - Bukit Batu diusulkan PT Arara Abadi dan didukung LIPI dengan tujuan menjadikan kawasan hutan menghubungkan Suaka Margasatwa GSK dan Suaka Margasatwa Bukit Batu sebagai pusat penelitian.

Pada 2009, Suaka Margasatwa GSK - Bukit Batu ditetapkan UNESCO sebagai Cagar Biosfer pada sesi pertemuan tentang Cagar Biosfer Dunia di Korea Selatan. Usai ditetapkan, Pemprov Riau membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer ini.

Akhirnya, Gubernur Riau menetapkan Badan Koordinasi tersebut melalui Surat Keputusan No. Kpts. 920/V/2010, dengan sekretariat bersama berada di kantor Bappeda Riau.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau membagi Cagar Biosfer GSK - Bukit Batu dalam tiga zona, yaitu zona inti 25 persen, zona penyangga 32 persen, dan zona transisi 43 persen.

Dari data BBKSDA Riau ini, pemanfaatan eksisting Cagar Biosfer GSK-Bukit Batu yaitu zona inti seluas 178.722 hektare. Zona ini terdiri atas suaka margasatwa GSK seluas 84.967,44 hektare, suaka margasatwa Bukit Batu 21.500 hektare, Mitra Usaha Sinar Mas Forestry (SMF) 21.500 hektare.

Sedangkan di zona penyangga seluas 222.425 hektare, dibagi atas Hutan Tanaman Industri (HTI) milik mitra usaha SMF 195.259 hektare, HTI SMF seluas 27.167 hektare.

"Kemudian di zona transisi seluas 304.123 hektare, terdiri dari perkebunan sawit milik perusahaan koperasi dan perorangan, HTI dan permukiman seluas 298.458 hektare, kemudian Mitra Usaha SMF 5.665 hektare," papar Alhafiz.

Diungkapkannya, berdasarkan data perizinan pada DLHK Riau, terdapat beberapa izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang berada dalam Zona Transisi Cagar Biosfer GSK-Bukit Batu.

Perusahaan tersebut antara lain PT Gelora Sawita Makmur, PT Wana Subur Sawit Indah, PT Karyatama Bhakti Mulia, PT Teguh Karya Wana Lestari, PT Murini Wood Indah Industry, PT Riau Makmur Sentosa, PT Sinar Inti Sawit, PT Tobe Indah dan PT Surya Intisari Raya.

"Kami berharap, hasil riset yang kami serahkan ke Kejati Riau ini menjawab tudingan selama ini tentang PT SDA menggarap lahan Cagar Biosfer di zona inti yang ternyata tidak benar," pungkasnya.