Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berkolaborasi dengan media melakukan pengawasan iklan obat dan makanan guna melindungi konsumen dari iklan yang tidak memenuhi ketentuan, klaim berlebihan dengan informasi yang menyesatkan atau membahayakan kesehatan.
"BBPOM melakukan kerjasama dengan media elektronik radio, tv, cetak dan online untuk melakukan pengawasan iklan dan bersama menindak tegas iklan yang tidak sesuai," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irawan dalam acara sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada media massa di Pekanbaru, Rabu.
Yosef mengatakan pengawasan iklan diharapkan dapat mengatasi iklan yang tidak memenuhi ketentuan yang pada akhirnya membahayakan bagi kesehatan.
Hingga Agustus 2022 terdapat 40 persen iklan yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku juga terkesan tidak rasional.
Ia menyebutkan yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.
"Janji-janji dari penyedia jasa iklan apalagi di era konvergensi media, memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait iklan, namun karena kurang pemahaman pelaku tidak sedikit iklan yang melakukan klaim yang berlebihan," katanya.
Padahal ada hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.
Larangan lainnya adalah klaim berlebihan, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni itu juga tidak boleh dilakukan dalam beriklan. Disamping itu dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing kecuali disertai terjemahan dalam bahasa Indonesia.
"Padahal ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk obat dan makanan itu harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan, hingga sanksi pidana," katanya.
Sanksi lebih berat lainnya adalah pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan pencabutan izin edar.
Ia menambahkan tantangan BBPOM untuk melakukan pengawasan iklan saat ini yaitu keterbatasan sumber daya, globalisasi dan pasar bebas, penjualan online, ketatnya persaingan usaha, kerja sama dengan lintas sektor dan penegakkan hukum.
"Ketentuan BBPOM dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing, karena bahasa asing tidak bisa di mengerti kecuali disertai terjemahan bahasa Indonesianya," sebut Yosef.