Kantor Imigrasi Batam telah menunda keberangkatan 598 WNI ke luar negeri

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Kantor Imigrasi Batam telah menunda keberangkatan 598 WNI ke luar negeri

Suasana di tempat pemeriksaan dokumen perjalanan ke luar negeri. (ANTARA/HO-Humas Imigrasi Batam)

Imigrasi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, 598 orang WNI tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

“Penundaan ini kami lakukan, karena mereka hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi PMI nonprosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Subki, di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

Ia mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.

"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Subki.

Dari hasil wawancara tersebut, petugas mengetahui bahwa mereka akan pergi ke luar negeri untuk bekerja, namun tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap untuk menjadi PMI.

Untuk selanjutnya, kata Subki lagi, untuk WNI yang masuk ke daftar penundaan oleh Imigrasi Batam itu akan terus dilakukan pengawasan.

"Terus akan kami lakukan monitoring berkala tentunya bekerja sama dengan pihak terkait di pelabuhan," kata dia pula.

Baca juga: Imigrasi Selatpanjang layani jemput bola hingga ke rumah

Baca juga: Calon PMI ilegal yang digagalkan TNI AL diserahkan ke BP2MI Pekanbaru