Siak (ANTARA) - Polres Siak membekuk SN (46), HM (25), IM (30) dan wanita berinisial M (23) atas tuduhan eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15) yang dipekerjakan di sebuah kafe di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja melalui pernyataannya, Rabu, menyebutkan kasusi tu bermula saat M menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI. Karena mengira tawaran tersebut untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, ia pun mengajak teman-temannya RP, TS, dan NB, Minggu (28/8).
UMI pun mengatakan pada M bahwa tiga orang temannya yang masih di bawah umur namun tidak bersekolah lagi tertarik ikut bekerja di kafe.
"M pun menjemput korban dan tiga temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuansing. Di mobil tersangka menyuruh korban berbohong umurnya telah 18 tahun," terang Ronal.
Setibanya di Kuansing, para korban disuruh melayani pengunjung yang mengonsumsi minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," lanjutnya.
Korban sempat menyatakan kepada M bahwa ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan telah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke Polres Siak.
"Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak di bawah umur. Korban pun dijemput dan para pelaku berhasil dibekuk," tuturnya.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Para tersangka disangkakan atas pasal 88 jo pasal 76 huruf i dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf j ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB