Pekanbaru (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk trailer di Jalan Tol Semarang-Batang, pada Senin (5/9) pagi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Saat ini, Jasa terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan," ujar Rivandalam rilisnya, Selasa.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20
juta.
Rivan menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, dan puji syukur, santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia," katanya.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, bahwa Jasa Raharja tidak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan menaati rambu aturan
berlalu lintas. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Rivan.
Pasca kejadian, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan
mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
"Sudah tugas seluruh insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” ujar Rivan lagi.
Baca juga: Jasa Raharja jamin seluruh korban kecelakaan truk di Cianjur
Dalam kunjungan dan penyerahan santunan tersebut, Dirut Jasa Raharja didampingi antara lain Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka, Kepala Cabang Utama
Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.
"Semoga seluruh korban kecelakaan luka-luka dapat segera pulih, dan keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan dan keikhlasan. Selalu berhati-hati
di manapun kita berada. Ingat, selamat sampai tujuan dalam berkendara adalah tujuan utama," kata Rivan.
Kronologis terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace Polisi dan truck tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300, di wilayah
Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9), pukul 07.27 WIB. Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dan 6 orang
lainnya luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI) Kendal.
Baca juga: Dorong peningkatan laba, Jasa Raharja maksimalkan strategi
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB