Koperasi Al-Ittihad Chevron Himpun Aset Rp52 Miliar

id koperasi al-ittihad, chevron himpun, aset rp52 miliar

Koperasi Al-Ittihad Chevron Himpun Aset Rp52 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Koperasi Syariah BMT Al Ittihad Chevron Indonesia, sejak 2003-2013 telah menghimpun aset sebesar Rp52 miliar lebih.

"Aset tersebut terus berkembang sejak mulai berdiri tahun 2003 itu didukung dengan modal awal hanya sebesar Rp125 juta berasal dari iuran anggota PNS, dan karyawan Chevron," kata Ketua Pengurus Koperasi Syariah BMT Al Ittihad Chevron Indonesia Nasruddin di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia, koperasi Al Ittihad merupakan koperasi penyelenggara KPR bersubsidi dari Menpora itu hingga kini sudah beranggotakan sebanyak 3.300 orang dengan produk layanan berupa pembelian tanah dan rumah.

Selain itu, katanya produk simpanan tabungan mudharabah, tabungan pendidikan, tabungan talangan haji, simpanan wadiah dan simpanan berjangka.

"Koperasi dengan kantor pusat Damar 610 Camp. PT Chevron Pasific Indonesia, Rumbai Pesisir-Pekanbaru ini juga memberikan produk layanan jasa berupa kiriman uang antar bank nasional seluruh Indonesia sedangkan unit usaha riil yakni waserda al Ittihad, fotokopi dan alat tulis serta penggemukan sapi," katanya.

Dari sejumlah kegiatan itu, katanya lagi, koperasi tersebut tiap tahun memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp600 juta yang dibagikan pada anggota.

Sementara itu, pinjaman bergulir pada tahun 2000 mencapai Rp37 miliar berasal dari modal sebesar Rp32 miliar dan berasal dari dana pihak ketiga sebesar Rp5 miliar lebih.

"Sedangkan pinjaman pengembangan usaha bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp250 juta dengan margin atau bagi hasil sebesar 0,7-0,9 perbulan," katanya dan menambahkan lama pinjaman setahun hingga lima tahun.

Kendati ada tunggakan pengembalian, katanya dan menambahkan koperasi tetap menerapkan pola syariah dan tidak dikenakan denda.

Koperasi Al Ittihad yakni koperasi berprestasi tingkat Kota Pekanbaru pada tahun 2009, dan 2010 dan prestasi tingkat Riau tahun 2011 dan melaksanakan prinsip koperasi sesuai undang-undang perkoperasian dan beroperasi dengan memakai prinsip syariah.