Cegah abrasi, Polres Meranti tanam seribu bakau di Pantai Tanjung Motong

id Polres Meranti ,Tanam mangrove ,Pemcam Rangsang Barat ,Polsek Rangsang Barat

Cegah abrasi, Polres Meranti tanam seribu bakau di Pantai Tanjung Motong

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul bersama Polsek Rangsang Barat, Pemcam setempat, serta Gapoktan Peduli Lingkungan melakukan penanaman seribu mangrove di pantai Tanjung Motong, Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (16/8/2020). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kecamatan dan Desa, serta gabungan kelompok tani (Gapoktan) Peduli Lingkungan melakukan penanaman seribu bakau di pantai Tanjung Motong, Kecamatan Rangsang Barat, Selasa.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, mengapresiasi gagasan penanaman mangrove oleh Kapolsek bersama Pemcam dan unsur terkait di Rangsang Barat tersebut. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-77 Republik Indonesia (RI).

Ia mengharapkan kegiatan positif seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di masa mendatang. Tentunya dengan melibatkan semua unsur, bahkan masyarakat setempat.

"Kita apresiasi kegiatan ini. Terus tingkatkan dan libatkan semua unsur, terlebih masyarakat. Sehingga secara bersama kita bisa menjaga dan melestarikan hutan bakau di daerah ini," kata Kapolres Andi.

Sementara itu, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny mengatakan bahwa penanaman seribu pohon bakau di Tanjung Motong Desa Permai bertujuan sebagai perlindungan terhadap abrasi, pengikisan air laut, penahan badai dan angin yang bermuatan garam.

"Secara ekonomis hutan bakau berfungsi sebagai tempat rekreasi wisata, sumber bahan baku untuk bangunan dan kayu bakar, serta pemeliharaan ekosistem. Sehingga bisa menjadi tempat bagi sumber mata pencaharian masyarakat nelayan untuk menangkap ikan, udang, kepiting dan lainnya," ungkap Iptu Benny.

Dijelaskan Kapolsek, kegiatan penanaman mangrove ini dilakukan dengan teknik pembibitan dan penanaman dengan menggunakan metode pengayaan ekosistem mangrove.

Dimana, sebutnya, pembibitan dilakukan dengan menanam seedling (semaian) dalam polibag yang sudah diisi tanah. Jenis bibit yang ditanam adalah Rizhopora Mucronata dan Rizhopora Stylosa.

"Dengan kegiatan penanaman ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan manfaat hutan mangrove baik secara fisik, ekologis dan ekonomis," harapnya.

Kemudian, tegasnya pula, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, maka ada sanksi hukum yang tegas terhadap siapapun yg melakukan pengrusakan hutan mangrove.

"Untuk itu, mari kita jaga dan pelihara hutan mangrove di wilayah kita ini. Karena, bagi siapa saja yang merusaknya, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan Undang-Undang yang yang berlaku," pesannya.

Untuk diketahui, selain penanaman, Kapolres bersama rombongan juga melakukan pengecekan mangrove di Jalan Utama Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat.