Riau Bakal Punya Perda Cagar Budaya

id riau bakal, punya perda, cagar budaya

Pekanbaru, 17/10 (antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya dalam rapat paripurna laporan hasil kerja pansus DPRD.

"DPRD Riau dapat menerima dan setuju mengenai laporan panitia khusus sebagaimana yang disampaikan juru bicara tadi tentang rancangan pelestarian cagar budaya daerah sehingga dapat menjadi peraturan daerah (Perda)," kata ketua DPRD M. Johar Firdaus di Pekanbaru, Kamis.

Raperda ini akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD. Setelah itu Pemerintah Provinsi Riau melalui jajarannya akan melaksanakan Perda tersebut secepatnya. Raperda perlindungan cagar budaya ini merupakan salah satu Prolekda 2013 DPRD Riau.

Eddy M. Yatim dari pansus Raperda ini mengatakan Ranperda terinisiatif oleh hasil pengamatan alat kelengkapan dewan, informasi masyarakat, dengar pendapat dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Peraturan ini berlandaskan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang hak masyarakat dalam memelihara dan melindungi nilai-nilai budayanya. Maknanya pelestarian budaya leluhur akan membentuk jati diri dan martabat bangsa serta meningkatkan rasa persatuan.

Selain dari pasal tersebut, UU no. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya juga mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan daerah. Diamanatkan juga pemerintah daerah memberi ruang partisipasi masyarakat dalam mengelola kebudayaan daerah dengan manajemen perlindungan, pengembangan, dan pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya leluhur bangsa.

"Dalam pembahasan raperda ini terjadi perdebatan yang cukup alot, namun atas dasar musyawarah dan mufakat serta prinsip demokrasi terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan hingga terselesaikan 18 BAB 117 Pasal dan 289 ayat," kata Eddy M. yatim.

Dalam Raperda tersebut juga diusulkan untuk memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk membentuk Dewan Warisan Budaya. Pembentukan dewan ini merupakan hasil stud banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu Pemerintah provinsi Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Zaini ismail memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pansus yang telah mengerjakan Raperda pelestarian cagar budaya ini.

"Sesuai dengan undang-undang ini penting untuk meningkatkan martabat dan jati diri bangsa," kata Zaini Ismail.