PLN Selamat Dari Penalti Kontrak Gas Riau

id pln selamat, dari penalti, kontrak gas riau

PLN Selamat Dari Penalti Kontrak Gas Riau

Pekanbaru, 14/10 (antarariau.com) - PT PLN (Persero) selamat dari sanksi penalti denda akibat belum bisa menyerap pasokan gas dari perusahaan EMP Bentu-Korinci Baru Limited untuk PTLU Teluk Lembu di Pekanbaru berdasarkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) ke dua pihak, setelah memastikan mampu menaikkan penyerapan gas hingga batas minimal.

"Pada akhir Oktober ini, kami menaikkan kemampuan untuk menyerap gas hingga 80 persen yang merupakan batas minimal sesuai PJBG," kata Manager Pembangkit Listrik PLN Area Pekanbaru, Abdulrohim, di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya, PLN dan EMP Bentu sejak 2006 terikat kontrak gas sebesar 30 MMscfd (milion metric standard cubic feet per day) dari lapangan gas di Kabupaten Pelalawan untuk PLTU Teluk Lembu, Pekanbaru. Namun, hingga awal Oktober ini PLN baru bisa menyerap sekitar 20 MMscfd karena kendala di kemampuan pembangkit.

Abdulrohim mengatakan, sebagai solusinya pada Oktober ini PLN akan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sewa dari PT Haleyora, yang merupakan anak perusahaan PLN, sebanyak enam unit dengan daya 16 Megawatt (Mw).

"Dengan begitu, penyerapan gas bisa menjadi 24 MMscfd atau setara 80 persen dari PJBG," katanya.

Bahkan, ia mengatakan PLN berencana menyewa tujuh unit mesin PLTMG berdaya sekitar 50 Mw pada Januari 2014. Pembangkit itu akan menambah kapasitas di PLTU Teluk Lembu di Pekanbaru.

Ia mengatakan sanksi "pay on delivery" (POD) atau penalti, akan berlaku apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajiban yang paling minimal sebesar 80 persen dari kesepakatan PJBG. Untuk kasus di Riau, ia mengatakan kedua pihak sama-sama pernah tidak bisa menerapkan kontrak tersebut.

Pada 2012, PLN sempat mengusulkan penalti kepada perusahaan gas EMP Bentu, yang saat itu masih bernama PT Kalila, karena tidak bisa memenuhi pasokan gas sesuai kontrak.