Dumai (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resort Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi Nurhadi Ismanto mengajak warga sambut gembira dan semarakkan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 dengan pengibaran bendera merah putih di rumah, pertokoan dan perkantoran.
"Ayok kita kibarkan bendera merah putih dengan baik di halaman rumah, pertokoan dan perkantoran untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan pengajaran pada generasi penerus," kata Kapolres Nurhadi kepada wartawan baru -baruini.
AKBP Nurhadi mengimbau pemasangan bendera dilakukan selama satu bulan atau terhitung sejak 1 hingga 30 Agustus 2022. Masyarakat juga dinilai perlu mengetahui beberapa aturan perundangan tentang pengibaran bendera merah putih saat 17 Agustus.
Dijelaskan, aturan memasang bendera merah putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus perlu diketahui, yaitu ukuran bendera persegi panjang dengan lebar dua pertiga panjang dan warna merah pada bagian atas dan putih bagian bawah.
Kemudian, kedua warna berukuran sama dan bendera terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Ukuran bendera negara sesuai peruntukan antara lain, 200 x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan dan 120 x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
Selanjutnya, 100 x 150 cm untuk di ruangan, 36 x 54 cm untuk di mobil Presiden dan Wakil Presiden, 30 x 45 cm untuk di mobil pejabat negara, 20 x 30 cm untuk kendaraan umum, 100 x 150 cm untuk di kapal, 100 x 150 cm untuk di kereta api, 30 x 45 cm untuk di pesawat udara dan terakhir 10x15 cm untuk penggunaan di meja.
Nurhadi menambahkan, peringatan hari kemerdekaan tahun ini dihimbau seluruh masyarakat ikut menyemarakkan bersama dengan berbagai kegiatan dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan.
"Mari rayakan HUT RI dengan bahagia dan bergembira bersama-sama, karena perayaan ini harus disyukuri oleh seluruh warga negara Indonesia," demikian Kapolres Nurhadi.
Pemantauan Antara, menjelang 17 Agustus 2022, pemasangan bendera merah putih di pemukiman dan pertokoan Kota Dumai belum tampak ramai. Namun di perkantoran sudah semarak dengan pemasangan bendera dan umbul umbul bernuansa merah putih. Pedagang bendera musiman juga sudah terlihat ramai berjualan di pinggir jalan dengan aneka bendera dan umbul umbul bernuansa merah putih.
Imbauan sama juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai Yudha Putra dan sejak awal Agustus ini sudah mengerahkan anggota guna mendatangi rumah warga atau door to door mengajak untuk mengibarkan bendera merah putih di depan rumah dan toko.
"Supaya masyarakat kita menghormati perjuangan para pahlawan terdahulu, dan Satpol PP datangi langsung pemilik ruko memberi tahu mereka supaya menyambut HUT RI dengan memasangi bendera merah putih," kata Yudha.
Berita Lainnya
103 Mustahik Baznas Dumai ikuti Diksar Satpam
21 February 2024 16:06 WIB
PSU tujuh TPS di Dumai berjalan lancar, puluhan polisi bersiaga
17 February 2024 17:20 WIB
Silaturahmi dengan wartawan, Kapolres Dumai siap bersinergi menjaga kamtibmas
04 August 2023 17:35 WIB
Ini Kasat Lantas dan Kasat Polairud Polres Dumai yang baru
26 July 2023 14:36 WIB
Kapolres Dumai turunkan 121 personel amankan Idul Fitri 2023
18 April 2023 12:54 WIB
Helikopter ditumpangi mantan Kapolres Dumai dan Kapolda Jambi terjatuh
19 February 2023 19:30 WIB
Kapolres Dumai inisiasi program bedah rumah, target dua per bulan
26 November 2022 17:44 WIB
Warga terdampak banjir rob, Kapolres Dumai turun bagikan paket sembako dan sarapan
25 November 2022 17:34 WIB