Pantau jam operasi hiburan malam, Satpol PP Dumai rutin berpatroli

id Hiburan malam Dumai, Satpol PP Dumai

Pantau jam operasi hiburan malam, Satpol PP Dumai rutin berpatroli

Tim Pengawas Terpadu Kepariwisataan Dumai saat melakukan uji petik ke sejumlah hiburan malam beberapa waktu lalu.

Dumai (ANTARA) - - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai rutin patroli malam memantau aktivitas tempat hiburan malam untuk memastikan pelaku usaha patuh terhadap jam operasional dan penegakan aturan daerah terkait perizinan.

Kepala Satpol PP Dumai Yudha Pratama menjelaskan, petugas patroli hingga kini masih rutin berpatroli ke usaha hiburan malam sejak banyak laporan jam operasional dilanggar dan menjelang peraturan walikota tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan rampung.

"Patroli malam masih rutin kita gerakkan untuk memantau terus kepatuhan jam operasi dan kelengkapan perizinan usaha serta memantau kelayakan tempat usaha," kata Yudha kepada pers, Jumat.

Dari beberapa kali kegiatan patroli tim pengawas terpadu usaha kepariwisataan Pemkot Dumai beberapa waktu lalu, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan malam belum melengkapi syarat dan perizinan, salah satu Kujira Pub dan KTV yang kedapatan belum melaporkan rekomendasi operasional pub.

Saat uji petik lalu, tim terpadu minta pelaku usaha segera mengurus kelengkapan syarat dan perizinan serta terus berkoordinasi dalam rangka pembinaan dan penegakan peraturan daerah.

"Kalau tidak salah izin mereka sudah dilengkapi," sebut Yudha.

Tim terpadu juga menyoroti penjualan minuman beralkohol di lokasi hiburan malam dalam rangka menciptakan situasi kondusif, penertiban penyelenggaraan usaha kepariwisataan dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi minol.

Sementara, Ketua Tim Pengawas Terpadu Pemkot Dumai Dona Fitria Ilahi menjelaskan bahwa pihaknya hampir merampungkan Perwako terkait usaha kepariwisataan dan juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang terus menjamur di daerah ini.

Kepala Dinas Pariwisata Dumai ini menyebut draftPerwako yang dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ini sudah di tahap harmonisasi di bagian hukum Kantor Sekretariat Daerah.

"Prosesnya sekarang masih tahap harmonisasi di bagian hukum," jawab Dona.

Tim Pengawas Terpadu Pemkot Dumai dibentuk berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM dan menyusul Peraturan Menparekraf RI, agar pemerintah daerah membuat kebijakan sesuai adab dan norma tempatan serta menjalankan kewenangan.

Sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam Tim Pengawas Terpadu diantaranya, dinas kepariwisataan, perizinan, Satpol PP, lingkungan hidup, perlindungan perempuan anak, pendapatan daerah, perdagangan, kesehatan, tenaga kerja, bagian hukum dan pemerintah kecamatan serta lainnya.

Dia berharap ada kerjasama seluruh OPD terkait karena memiliki kewenangan sendiri sesuai tugas pokok, sehingga dapat memaksimalkan penertiban dan memastikan Perwako dijalankan sesuai dengan patuh dan disiplin. Seluruh usaha kepariwisataan di Dumai tercatat sebanyak 135 objek, termasuk objek wisata pantai, karaoke hingga perhotelan.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa membatasi dan mencegah pelaku untuk berusaha, apalagi setelah adanya sistem OSS dari BKPM, namun diminta pengusaha tetap mematuhi izin dan menjaga kultur budaya setempat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Perwako ini, lanjutnya, juga akan memuat aturan tentang sanksi dari OPD terkait bagi pelaku usaha langgar izin, misalnya izin lingkungan dari DLH, minuman beralkohol dari dinas perdagangan, jam operasional dari dinas pariwisata.

Sedangkan untuk penindakan menjadi kewenangan Satpol PP sesuai tupoksi penegak peraturan daerah setelah mendapat rekomendasi dari OPD terkait.Kemudian dinas ketenagakerjaan akan mengawasi para pekerja di tempat hiburan dan objek wisata.