Pub Jmex diduga langgar jam operasi, Satpol PP Dumai diminta tidak lembek

id Hiburan malam Dumai, Satpol PP Dumai,Pub jimex,jimex jimex dumai, hiburan dumai

Pub Jmex diduga langgar jam operasi, Satpol PP Dumai diminta tidak lembek

Wali Kota Dumai Paisal saat memimpin sidak ke sejumlah usaha hiburan malam dalam rangka penegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai diminta tidak lembek terhadap usaha hiburan malam yang beroperasi melanggar peraturan. Aparat diminta tegas dan menindak pengusaha nakal agar patuh dan taat aturan.

Salah satu hiburan malam yang disorot ialah Pub Jmex berlokasi di Gang Mangga Jalan Cempedak Dumaiyang diduga melanggar jam opersional ditetapkan hanya buka sampai pukul 23.00 WIB. Warga minta Satpol PP tegas dan tidak pandang bulu.

"Satpol PP jangan lembek, pengusaha bandel harus ditindak tegas karena tidak mematuhi peraturan daerah," kata Andri, warga di Kecamatan Dumai Kota.

Tindakan tegas ini, lanjutnya, sebagai efek jera kepada pengusaha hiburan malam lainnya agar tidak melanggar ketentuan jam operasional dan menjaga marwah kepala daerah.

Keberadaan hiburan malam juga diharap dapat memperhatikan norma sosial dan agama di tengah masyarakat, karena tidak jarang menimbulkan kegaduhan dan mempertontonkan wanita berpakaian seksi pada malam hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai Yudha Pratama Putra mengaku sudah menerima informasi soal dugaan pelanggaran jam operasional Pub Jmex, padahal pemilik usaha sudah pernah diminta buat pernyataan tidak lagi mengulangi kesalahan tersebut.

"Mereka pernah kita panggil, dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Kita akan selidiki informasi melanggar jam operasional ini," kata Yudha dikonfirmasi wartawan baru ini.

Dia mengatakan tim yustisi terdiri TNI Polri dan Satpol PP akan dikerahkan menggelar razia yustisi ke Jmex dan lokasi tempat hiburan malam lainnya yang diduga melanggar peraturan daerah.

“Kalau ditemukan lagi tempat usaha hiburan malam itu melebihi jam operasional, akan kita jatuhkan sanksi tegas. Kita tidak main main," sebut Yudha.

Pemantauan wartawan, jam operasional ditentukan pemerintah, yaitu tutup pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB, namun Pub Jmex dilaporkan diduga beroperasi melebihi waktu hingga pukul 04.00 WIB subuh.

Pengusaha Pub Jmex Ak saat dikonfirmasi wartawan soal dugaan melanggar aturan jam operasional hanya menjawab agar menghubungi humas.

"Bang sama Humas saya aja ya," kata Ak menjawab wartawan lewat Whatsapp, Kamis (9/9) kemarin sore.

Info tambahan, sebelummya Wali Kota Dumai Paisal juga pernah melakukan inspeksi mendadak ke Pub Jmex, dan saat itu ditemukan pengunjung menikmati hiburan malam dengan mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Wali Kota Paisal saat memimpin sidak itu dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lokasi hiburan malam pada Sabtu (7/8) lalu di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III di Dumai.

Saat itu, Paisal mengimbau seluruh pemilik dunia usaha agar tegas dalam menaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Kami imbau seluruh pemilik tempat hiburan untuk komit dan tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," kata Paisal.

Baca juga: Menteri ATR BPN ke Dumai, Walikota Paisal minta Bantek RDTR kecamatan

Baca juga: Retribusi parkir khusus Terminal Barang Dumai gunakan uang elektonik