Mantan Ketua DPRD Meranti akan gugat hasil Rakerda pengajuan PAW

id Ketua DPRD Meranti di PAW,Mantan Ketua DPRD Meranti gugat dasar PAW dirinya,Paw dprd meranti

Mantan Ketua DPRD Meranti akan gugat hasil Rakerda pengajuan PAW

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah menunjukkan berkas dasar atas PAW dirinya hasil Rakerda DPD PAN Meranti di kediamannya di Jalan Merdeka, Selatpanjang, Sabtu (16/7/2022). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berbuntut panjang. Ardiansyah, yang telah diberhentikan sebagai Ketua DPRD periode 2019 – 2024 dalam sidang paripurna DPRD Meranti, Selasa (12/7) lalu masih tidak terima dengan keputusan itu sepenuhnya.

"Saya menerima (apa yang diputuskan dalam SK tersebut) dari SK DPP. Sebagai kader saya tidak akan menggugat SK partai ke pengadilan, karena sudah benar. Namun ketika proses ini selesai dan SK Gubernur sudah keluar, tentu akan berakibat hukum kepada saya, dan tidak melirik ketua DPRD lagi,” tegas Ardiansyah kepada wartawan di kediamannya, Sabtu.

Ia mengungkapkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari DPW dan DPP PAN, dasar PAW atas dirinya adalah hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti pada Januari 2022 yang lalu. Ia lantas tak menerima keputusan PAW tersebut, karena dalam Rakerda itu tidak ada disepakati rekomendasi pergantian Ketua DPRD, melainkan hanya membahas program kerja saja.

"Rakerda Januari itu, saya hadir dari pembukaan sampai penutupan. Saya keluar terakhir, tidak ada memutuskan apa-apa, termasuk merekomendasikan pergantian ketua DPRD. Makanya, yang akan saya gugat adalah hasil Rakerda yang dijadikan dasar pengajuan PAW yang diduga ada manipulasi. Rakerda itu diteken Ketua dan Wakil sekretaris, bukan saya selaku sekretaris DPD PAN Meranti,” aku Ardiansyah.

Perihal penandatanganan hasil Rakerda PAN Meranti pada Januari lalu, Ardiansyah mengaku pernah dihubungi Fauzi Hasan selaku Ketua DPD PAN Meranti melalui sambungan telepon. Ia mengatakan saat itu Fauzi Hasan meminta dirinya menandatangani berkas hasil Rakerda. Namun, ketika diminta hasil putusan dalam Rakerda, dia tidak diberikan.

"Setelah itu, saya langsung menelepon staf di DPD meminta hasil putusan-putusan dalam rakerda, katanya belum siap diketik. Bagaimana saya mau menandatangani, berkas belum ada,” ungkapnya.

Dikatakan pria yang akrab disapa Jack itu, tidak ada perjanjian politik yang mengikat bahwa akan ada pengganti terhadap dirinya pada waktu tertentu. Hal itu berdasarkan adanya kesepakatan yang disampaikan pengurus DPP PAN. Di situ telah disepakati Fauzi Hasan sebagai ketua PAN Meranti dan dirinya sebagai sekretaris dan tetap ketua DPRD Kabupaten Meranti sampai akhir periode masa jabatan.

"Tidak ada perjanjian tertentu yang mengharuskan adanya pergantian ketua DPRD. Untuk itu, terhadap rekomendasi yang diajukan DPD setelah dibaca, dianalisa dan di telaah secara komprehensif maka dapat disimpulkan telah terjadi cacat administrasi dan cacat hukum karena tidak sesuai peristiwa yang sebenarnya dan terjadi wanprestasi,” ucapnya.

Sebelumnya pada 11 Juli 2022 lalu, Fraksi PAN menyurati pimpinan DPRD. Surat dengan nomor PAN/B/04/K-S/VII/2022 itu menindaklanjuti SK nomor PAN/A/Kpts/KU – SJ/206/VI/2022 tentang PAW ketua DPRD dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019 – 2024, dan ditandatangani Ketua Fraksi Fauzi Hasan dan Sekretaris Sopandi.

Melalui surat ini, Fraksi PAN meminta segera diagendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Kemudian, pada 12 Juli 2022, DPRD Meranti menggelar sidang paripurna pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kepulauan Meranti masa jabatan 2019 – 2024 sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dengan nomor : 10/Kpts-DPRD/KBM/VII/2022.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD, itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dan didampingi Wakil Ketua II Khalid Ali serta dihadiri 21 anggota DPRD.

“Rapat paripurna ini dilakukan atas dasar permintaan DPD PAN yang telah menyurati pimpinan DPRD Meranti per 8 Juli 2022 dengan perihal pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Meranti,” ujar Iskandar Budiman.

Iskandar Budiman mengungkapkan dengan diberhentikannya Ardiansyah dari jabatannya Ketua DPRD, maka pihaknya menetapkan pimpinan DPRD sementara sampai dengan ditetapkannya Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD Meranti definitif setelah ditunjuk sebagai calon pengganti dan SK Gubri keluar.

“Dari hasil musyawarah dan mufakat, kami menetapkan saudara Khalid Ali sebagai pimpinan DPRD Kepulauan Meranti sementara dan saudara Iskandar Budiman, sebagai wakil ketua DPRD,” sebutnya.