Ketua DPRD Meranti di PAW, ini calon penggantinya

id PAW Ketua DPRD Meranti

Ketua DPRD Meranti di PAW, ini calon penggantinya

DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kepulauan Meranti masa jabatan 2019 - 2024, Selasa (12/7). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan surat Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah.

Suratkeputusan PAW yang dikeluarkan oleh DPP PAN dengan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan pada tanggal 30 Juni 2022.

Melalui surat tersebut, DPRD Kepulauan Meranti langsung melaksanakan sidang paripurna pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kepulauan Meranti masa jabatan 2019 - 2024.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD, Selasa, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dan didampingi Wakil Ketua II Khalid Ali serta dihadiri 21 anggota DPRD.

"Rapat paripurna ini dilakukan atas dasar permintaan DPD PAN yang telah menyurati pimpinan DPRD Meranti per 8 Juli 2022 dengan perihal pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Meranti," ujar Iskandar Budiman.

Ia mengatakan sebelum Badan Musyawarah mengagendakan rapat paripurna itu, telah dilakukan rapat bersama seluruh fraksi di ruang rapat DPRD yang dipimpin oleh dirinya pada Senin (11/7) siang.

Rapat tersebut menyatakan untuk pemberhentian pimpinan DPRD harus diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

"Pernyataan itu sesuai dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD tercantum dalam Pasal 37. Selanjutnya keputusan tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmiannya," tutur Iskandar Budiman.

Tak hanya itu, paripurna yang dilakukan juga sekaligus mengumumkan calon pengganti ketua DPRD Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019 - 2024, dan penetapan pimpinan DPRD sementara.

Penetapan berdasarkan ketentuan pasal 44 Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Meranti. Di situ dijelaskan bahwa pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama, dan calon pengganti yang berhenti diusulkan oleh pimpinan parpol untuk diumumkan dalam paripurna dan ditetapkan dengan keputusan legislatif.

"Berpedoman pada surat dari DPD PAN, makaFauzi Hasan ditetapkan sebagai calon pengganti ketua DPRD Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Ardiansyah," beber Iskandar.

Lebih jauh, Iskandarmengungkapkan dengan diberhentikannya Ardiansyah dari jabatannya Ketua DPRD, maka para Wakil Ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya pengganti definitif.

"Dari hasil musyawarah dan mufakat, kami menetapkan saudara Khalid Ali sebagai ketua DPRD Kepulauan Meranti dan saudara Iskandar Budiman, sebagai wakil ketua DPRD," sebutnya.