Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan bahwa Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum yang tepat untuk makin memperkuat sistem perlindungan guna mendukung pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli merupakan momentum yang tepat untuk makin memperkuat sistem perlindungan anak sebagai bentuk proteksi bagi anak-anak Indonesia," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Arist menjelaskan, pada saat ini Indonesia telah memiliki berbagai peraturan atau payung hukum guna melindungi anak-anak Indonesia. Kendati demikian, menurut dia, sistem perlindungan harus terus diperkuat guna memberikan proteksi yang menyeluruh.
"Dengan sistem perlindungan yang menyeluruh dan terus diperkuat, maka diharapkan penyelenggaraan perlindungan anak akan makin terintegrasi, terkoordinasi, komprehensif dan sistemik," katanya.
Selain itu, diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang anak dengan baik serta aman dari segala tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi atau perlakuan salah lainnya guna mewujudkan generasi emas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Sistem perlindungan tersebut, kata dia, diharapkan juga akan dapat mengidentifikasi akar masalah jika ditemukan adanya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.
"Dengan demikian dapat ditindaklanjuti dengan hal-hal yang harus dilakukan untuk melindungi anak dari masalah-masalah tersebut," katanya.
Dia menambahkan bahwa sistem perlindungan anak merupakan keseluruhan komponen perlindungan anak yang terdiri dari sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga.
Selain itu, sistem perubahan perilaku, sistem data dan informasi, sistem peradilan, kerangka hukum dan kebijakan yang saling terkait serta bekerja secara terintegrasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
"Komponen sistem tersebut meliputi layanan primer, layanan sekunder dan layanan tersier," katanya.
Layanan primer, contohnya adalah melakukan harmonisasi produk hukum yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat secara menyeluruh dalam pengasuhan anak dan memastikan kesejahteraan anak.
Sementara layanan sekunder, contohnya adalah mengidentifikasi atau deteksi dini terhadap anak-anak yang rentan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, perlakukan salah dan penelantaran.
Layanan tersier contohnya adalah melakukan identifikasi dan penerimaan pengaduan atau laporan.
Baca juga: Bulan Imunisasi Anak Nasional bergulir pada bulan Mei 2022
Baca juga: Puncak Hari Anak Nasional di Pekanbaru dihadiri Kak Seto
Berita Lainnya
Film "Malam Pencabut Nyawa", melawan teror mematikan dari alam mimpi
17 May 2024 14:15 WIB
Pelabuhan Tianjin catat 100.000 lebih trip penumpang kapal pesiar Internasional pada 2024
17 May 2024 14:00 WIB
Korban tewas di Gaza telah mencapai 35.272 dan serangan Israel tak berhenti
17 May 2024 13:49 WIB
Warga 4 desa Halmahera Barat dievakuasi pasca-Gunung Ibu dinaikkan status jadi Awas
17 May 2024 13:43 WIB
Menko Marves Luhut bersama Panglima TNI-Kapolri pimpin TFG pengamanan WWF
17 May 2024 13:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi lantik lima penjabat gubernur
17 May 2024 13:11 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo paparkan bahasan rapat gabungan pimpinan
17 May 2024 12:21 WIB
Avril Lavigne tanggapi soal dirinya telah digantikan oleh "body double"
17 May 2024 12:15 WIB