Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Chevron Pacific Indonesia wilayah kerja Provinsi Riau menyatakan kesejahteraan buruh migas terkait upah minimum merupakan tanggungjawab masing-masing kontraktor.
"Pada hakikatnya, kedudukan kontraktor proyek adalah sama dengan Chevron," kata Manager Humas Chevron, Tiva Permata di Pekanbaru, Senin.
Mereka, katanya, juga bebas mendapatkan dan menjalankan proyek di seluruh industri migas di Tanah Air.
Penegasan itu dikemukakan Tiva menanggapi maraknya pemogokan yang dilakukan sejumlah kelompok buruh migas di Riau dalam menuntut kesejahteraan upah.
Salah satunya, sejumlah buruh migas yang bekerja di Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (PT BOB-BSP) Kabupaten Siak yang melakukan mogok kerja.
Ratusan buruh mogok kerja selama beberapa hari sejak Selasa (17/9). Aksi tersebut dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB, di tiga area kerja BOB-BSP yakni area Zamrud, Pedada, dan Kasikan.
Sebelumnya, Manager External Affairs BOB-BSP Nazarudin ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa kegiatan operasional BOB-BSP tetap berjalan meski ada aksi mogok kerja buruh.
Ratusan buruh mitra kerja menuntut manajemen perusahaan segera menyesuaikan dengan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Buruh Migas, yang sudah ditetapkan Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2013.
Upah buruh sesuai ketentuan tersebut meningkat sebesar Rp750 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi, manajemen tidak kunjung melakukan penyesuaian sehingga rapel upah sesuai UMSP yang sejak Januari belum dibayarkan, padahal pihak manajemen sempat menjanjikan pembayaran dilunasi pada 16 September 2013.
PT BSP merupakan perusahaan daerah Provinsi Riau yang mengelola Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru) mulai 2002. Kawasan itu sebelumnya dikuasai PT Chevron Pacific Indonesia. BSP menggandeng PT Pertamina Hulu dengan membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) untuk mengelola Blok CPP, dengan menandatangani kontrak kerja sama (KKKS) pada 6 Agustus 2002.