Konflik Demokrat - Asri Auzar bersyukur gugatannya dikabulkan, Agung : Masih ada proses selanjutnya

id Demokrat, Gugatan Asri Auzar, AHY digugat,Partai demokrat

Konflik Demokrat - Asri Auzar bersyukur gugatannya dikabulkan, Agung : Masih ada proses selanjutnya

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Ketua Dewan Pimimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau Asri Auzar menyerahkan rekomendasi kepada pasangan Calon Bupati Khairul Umam dan Calon Wakil Bupati Nur Azmi Hasyim pada Pilkada Kabupaten Bengkalis 2020. (ANTARA/Alfisnardo)

Hari ini AHY sudah kalah di Riau, bahwa keputusan pusat tidak semata-mata harus kita ikuti,''
Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan perdata khusus Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron.

Salah satu petitum yang dikabulkan adalah menyatakan SK Ketua DPD Demokrat Riau periode 2017-2022sah secara hukum. Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum.

Menanggapi hal itu, Asri Auzar saat dihubungi di Pekanbaru, Selasa, menyatakan rasa syukur atas terkabulnya gugatannya kepada Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan.

''Saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah yang telah menunjukkan dan memberikan keadilan melalui hakim. Ini adalah awal dari kemenangan daerah, hari ini AHY sudah kalah di Riau, bahwa keputusan pusat tidak semata-mata harus kita ikuti,'' ungkapnya.

Asri juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada dua pengacara mudanya yang menurutnya sangat hebat. Menurut Auzar, kedua pengacaranya telah berjuang tanpa pamrih, yang mulanya tidak dianggap, tapi akhirnya bisa memenangkan gugatan yang pertama kali diajukan pada tanggal 22 April 2022 tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho saat dikonfirmasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjawab diplomatis. Kata dia, putusan masih memiliki tahapan berikutnya, yakni banding ke tingkat Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung (MA).

"Masih ada proses berikutnya. Bisa sampai ke MA nantikan," singkat Agung di Pekanbaru, Selasa.

Sebagai informasi, pada pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/6) lalu, hanya tiga petitum penggugat yang tidak dikabulkan hakim, selebihnya dikabulkan.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon didampingi Hakim Anggota Estiono dan Salomo Ginting menyatakanbahwasanya perbuatan tergugat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa (LB) DPD Demokrat Riau pada tanggal 30 November 2021 adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan SK Ketua DPD Demokrat Riau periode 2017-2022sah secara hukum. Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum. Menyatakan Musda tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah.