Kampar (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar mengingatkan kepada Penjabat Bupati Kampar tidak melakukan jual beli jabatan dan melakukan assessment berdasarkan besarnya rekening setoran yang dimiliki pejabat.
"Pengangkatan pejabat hendaknya tidak dilakukan berdasarkan kedekatan, siapa yang mem-back up atau seberapa besar nilai sogokan yang akan diberikan calon pejabat tersebut," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said membacakan pandangan umum fraksi terhadap pada pandangan umum fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021, Senin.
Pandangan fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kampar dihadiri Penjabat Bupati Kampar Kamsol bersama sejumlah Kepala OPD dan anggota DPRD Kampar.
Meski di akhir pandangannya Fraksi Partai Demokrat ini menyetujui LPP itu untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Selain menyoroti soal lelang jabatan dan proyek mangkrak adalah soal aset pemda Kampar.
Dia meminta pemda Kampar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU 05/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Fraksi Partai Demokrat mengamati penempatan pegawai atau ASN tidak menerapkan prinsip-prinsip manajemen pemerintahan yang baik dan pengangkatan pejabat juga tidak melalui Baperjakat.
"Angkatlah dan tempatkan pejabat itu sesuai dengan keahlian dan disiplin ilmunya (the right man on the right place) agar dapat bekerja maksimal, bertanggungjawab dan profesional sehingga mempengaruhi kualitas kerja dan komitmen dalam membangun Negeri Kampar yang kita cintai ini," ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat berharap kepada Penjabat Bupati Kampar agar tidak seperti sebelumnya mengangkat ASN tidak mempedomani PP No. 17 tahun 2019 tentang perubahan PP No. 11 tahun 2017.
"Kita dapat menggunakan hak untuk melaporkan kepada presiden karena tidak menggunakan sistem merit," terangnya.
"Pedomani peraturan, dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 itu sudah diatur tentang lelang jabatan, jangan formalitas seperti lelang untuk mencari duit," terangnya.
Dia juga mengingatkan agar tidak tertawa saat ini, lalu menangis tiga tahun kemudian, seperti kejadian di Yogyakarta atau seperti yang dialami mantan Gubernur Riau, sudah pensiun dan menjalani hukuman lalu dijemput kembali oleh KPK karena terbukti melakukan lelang duit.
"Kami mengingatkan kepada Penjabat Bupati Kampar, jangan sampai nanti setelah pensiun ditangkap oleh KPK karena persoalan ini, karena KPK sangat tajam menyoroti tentang lelang jabatan ini," ucapnya.
Fraksi Partai Demokrat ingatkan Pj. Bupati Kampar tak jual beli jabatan
agar tidak tertawa saat ini, lalu menangis tiga tahun kemudian, seperti kejadian di Yogyakarta atau seperti yang dialami mantan Gubernur Riau,