Erick Thohir buka suara tentang rencana kenaikan tarif listrik, begini penjelasannya

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,tarif listrik

Erick Thohir buka suara tentang rencana kenaikan tarif listrik, begini penjelasannya

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat tersebut membahas RKP dan RKA K/L Tahun Anggaran 2023, usulan BUMN penerima PMN Tahun Anggaran 2023 serta usulan tentang rencana IPO/Right Issue. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjelaskan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA).

"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick Thohir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa.

Erick menyampaikan bahwa pemerintah tetap mementingkan kondisi rakyat, di mana listrik masyarakat tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.

Pemerintah berencana menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Kebijakan penyesuai tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7-16 triliun.

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Penyesuaian tarif itu untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.

Baca juga: Pemerintah akan terapkan skema penyesuaian tarif listrik tahun ini

Baca juga: Kementerian ESDM: Masyarakat diminta bersiap ada penyesuaian tarif listrik