Disnaker Riau: Perusahaan wajib penuhi BPJS Ketenagakerjaan hak karyawan

id Disnaker Riau

Disnaker Riau: Perusahaan wajib penuhi BPJS Ketenagakerjaan hak karyawan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi. (ANTARA/HO-Diskominfotik Riau)

"Ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dibayarkan karena sudah diberhentikan, termasuk karena perusahaan sudah pailit".
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi RiauImron Rosyadimengatakan perusahaan wajib memenuhi hak kerja karyawan terhadap program Jaminan Sosial Nasional yakni BPJS Ketenagakerjaan, berupa jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta pensiun.

"Karena itu, bagi tenaga kerja yang merasa dirugikan karena diabaikan hak-haknya diminta cepat melaporkan, agar segera ditindaklanjuti," katanyadi sela sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial tahun 2022 diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 50 perwakilan perusahaan di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakanberdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat perusahaan yang mendapat perhatian terkait dengan komitmen pemenuhan hak kerja karyawan.

Namun, katanya, setelah dilakukan investigasi, ternyata tenaga kerjanya belum dilaporkan karena ketiadaan KTP, ada juga iuran BPJSKetenagakerjaan tidak lagi dibayarkan karena sudah diberhentikan, termasuk karena perusahaan sudah pailit.

"Ada kasus seperti ini, namun demikian argo tagihan (iuran) tunggakan BPJS Ketenagakerjaantetap jalan. Sebab yang salah tetap perusahaan, karena tidak mau melaporkan ke kita atau BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Atas kasus ini, pihaknya sudah berkomitmen bersama BPJSKetenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan yang belum masuk kategori patuh dalam memenuhihak-hak pekerja.

Kasus lainnya, katanya tanpa merinci jumlahnya, ada perusahaan yang memang sengaja tidak melaporkan tenaga kerjanya secara keseluruhan. Namun perusahaan seperti ini sudah diberi peringatan dan pengawasan.

"Teguran juga sudah diberikan. Tapi, jika tidak berubah, tentu akan ada sanksi lanjutan baik secara administrasi hingga rekomendasi dan tidak mendapatkan layanan publik, bahkan dicabut izin usahanya. Tetap ada sanksinya, kalau abai, sanksi ada lagi lebih tegas. Kita tidak main-main, pengawasan terus dilakukan," demikian Imron.