Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut pekerja kelompok usia muda menjadi penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja dan karena itu perlu pendekatan yang inovatif untuk mendorong penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja usia muda.
"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang dihitung sejak Januari sampai Maret 2022, jumlah kecelakaan kerja tercatat 61.805 kasus. Pada data BPJS Ketenagakerjaan tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia muda, 20 sampai 25 tahun, adalah penyumbang terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Menaker Ida dalam acara penganugerahan penghargaan K3 di Jakarta, Selasa.
Ida mengatakan data tersebut memperlihatkan ironi bahwa pekerja usia muda banyak mengalami kecelakaan kerja dan menjadi sinyal bahwa pekerja dengan rentang usia itu belum memiliki kesadaran berperilaku selamat dalam bekerja.
Untuk itu, katanya, perlu dilakukan upaya pendekatan dan promotif preventif terkait K3 yang lebih intens dan inovatif, khususnya menyasar kaum muda, agar semakin peduli dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Dia mengatakan secara umum peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk K3, menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
Keseimbangan itu diperlukan demi menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
Dia mengingatkan bahwa K3 menjadi dasar dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Tujuan 1 untuk mengakhiri kemiskinan dan Tujuan 8, yaitu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak.
"Saya mengajak kepada perusahaan-perusahaan, pimpinan daerah, para kepala dinas, buatlah inovasi yang mendorong para pekerja milenial kita untuk memiliki kesadaran menerapkan K3 dengan baik," tutur Ida.
Baca juga: Menaker ajak anggota G20 untuk gotong royong pulihkan ketenagakerjaan global
Baca juga: Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri