Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.
Baca juga: Ada 18 pengaduan THR di Riau
Baca juga: Pembayaran THR 374 satuan kerja di Riau kelar 100 persen
Berita Lainnya
Kemunculan Raffi Ahmad jadi fenomena baru di Pilkada Jawa Tengah
11 May 2024 16:25 WIB
Indonesia dorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina di PBB
11 May 2024 16:15 WIB
Nadhif Basalamah dan penyanyi Inggris Henry Moodie bahas proses kreatif pembuatan lagu
11 May 2024 16:04 WIB
Bus Shalawat layani 7.884 calon jamaah haji di Asrama Haji Sudiang
11 May 2024 15:55 WIB
OPPO siap merilis ponsel pintar berstandar militer di Indonesia
11 May 2024 15:41 WIB
Google Cloud sediakan platform pelatihan via daring
11 May 2024 15:35 WIB
Serial "Shogun" diperkirakan akan berlanjut ke musim kedua
11 May 2024 15:26 WIB
Korban tewas akibat badai di Brasil selatan naik jadi 116 orang
11 May 2024 15:16 WIB